jpnn.com, BATAM - Salah satu narapidana (napi) kasus penyelundupan sabu-sabu 1,6 ton bernama Yao Fin Fan tewas karena sakit.
Yao Fin sebelum tewas sempat mengeluh sakit saat berada di dalam bilik di Lapas Batam.
BACA JUGA: Pengendara Moge Penabrak Santri Menyerahkan Diri, Pengakuannya Bikin Jengkel
“Iya benar, satu dari empat terpidana (kasus penyelundupan sabu 1,6 ton, red.) meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit pada tanggal 28 Mei 2023,” ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Batam Bawono Ika saat dihubungi, Senin.
Dia mengatakan petugas yang mengetahui Yao Fin sakit segera membawanya menuju ke klinik yang berada di lapas untuk mendapatkan pertolongan pertama.
BACA JUGA: Pesta Miras Oplosan, 3 Napi Tewas Mengenaskan, 1 Sekarat, 10 Orang Diperiksa Polisi
Namun, karena sakitnya makin parah, dia dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah.
“Tetapi, sebelum sampai di rumah sakit, yang bersangkutan sudah meninggal dunia,” katanya.
BACA JUGA: Seusai Dijemput Polisi di Lapas, Napi Tewas
Dia menyebutkan dari keterangan dokter, napi bersangkutan meninggal dunia akibat gagal jantung. Saat ini, lapas sudah memberitahukan pihak keluarga dan menunggu kedatangan mereka dari Taiwan.
“Kami menunggu keluarga dari negara asalnya, perkiraan tanggal 30 Mei 2023 besok tiba di Batam. Nanti setelah keluarga datang didampingi kedutaan atau konsulat di sana, baru bisa kami serahkan,” ucapnya.
Yao Fin Fan adalah satu dari empat terpidana hukuman mati yang menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1,6 ton pada Februari 2018 wilayah Indonesia.
Tiga rekannya yang lain masih hidup dan menjalani masa pidana di Lapas Batam. Ketiga rekannya, yakni, Chen Hui, Chen Yi, dan Chen Mei Sheng. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpinan KKB Pembunuh Anggota TNI dan Polri Ditangkap
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti