Kronologi Selebgram AK Ditangkap karena Narkoba

Senin, 01 Februari 2021 – 17:08 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya membekuk selebgrm Abdul Kadir alias AK atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, AK ditangkap di salah satu kamar hotel di Pancoran, Jakarta Selatan ada yang menggunakan narkoba.

BACA JUGA: Selebgram AK Ditangkap karena Narkoba

Akhirnya, pada 27 Januari 2021 lalu sekitar pukul 4.30 WIB, polisi mengamankan satu orang berinisial F.

"Awalnya satu orang yang kami amankan, inisialnya F di salah satu hotel di Pancoran, Jakarta Selatam, ada kamar di sana yang ada orang sering menggunakan narkotika jenis sabu-sabu," ungkap Yusri kepada wartawan, Senin (1/2).

BACA JUGA: 7 Fakta tentang Syiva Angel, Selebgram Cantik yang Terjerat Kasus Narkoba

Lebih lanjut, Kombes Yusri mengungkapkan, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengamankan AK.

Pada saat menangkap F, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,4 gram.

BACA JUGA: Konsumsi Narkotika Berbahaya Jenis Baru, Selebgram Syiva Cs Diciduk Polisi

F mengakui bahwa saat menggunakan obat terlarang itu, dia bersama AK.

Namun demikian, saat polisi melakukan penggerebekan AK sudah kembali dari kamar tersebut.

"F mengakui bahwa dia memakai bersama temannya inisialnya adalah AK yang pada saat dilakukan penggerebekan di kamar itu AK sudah kembali dari kamar," katanya.

Pria kelahrian Sulawesi Selatan itu menambahkan, F mengaku sudah tiga bulan menggunakan obat terlarang tersebut. Sedangkan, AK mengaku baru pertama kali.

Keduanya, lanjut dia sudah dilakukan tes urine. Hasilnya, kata Yusri posirif metamphitamine.

"Sudah kami tes urine, hasilnya positif metamphitamine, atau ada kandungan sabu-sabu di dalamnya," katanya.

Dari tangan keduanya, polis mengamankan barang bukti yakni alat isap dan klip bekas.

Atas perbuatan keduanya, F dan AK dijerat dengan Pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara. (cr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler