Kronologis 3 Wanita dan 2 Pria Digerebek saat Gelar Pesta Terlarang

Jumat, 25 Januari 2019 – 01:11 WIB
DIGEREBEK: Kelima muda-mudi yang berada di Polres Tarakan usai digerebek oleh anggota Reskoba. Foto: Polres Tarakan for Radar Tarakan/JPNN

jpnn.com, TARAKAN - Petugas Polres Tarakan, Kalimantan Utara, berhasil menangkap tiga wanita dan dua pria yang sedang menggelar pesta terlarang.

Tiga wanita yang ditangkap berinisial LS (23), SR (23), dan ER (23). Sementara itu, dua pria yang diringkus berinisial MR (28) dan CH (25).

BACA JUGA: Parah! 3 Wanita dan 2 Pria Gelar Pesta Terlarang di Rumah

Mereka diciduk saat berpesta sabu-sabu di sebuah rumah di Kelurahan Kampung Satu, Minggu (20/1).

Kasat Reskoba Polres Tarakan Iptu Danang Yudanto mengatakan, saat itu kelima tersangka berpesta sabu-sabu di rumah MR.

BACA JUGA: Teler Usai Pesta Sabu-Sabu, Berani Tantang Polisi

Salah satu pelaku sempat berlari ke belakang rumah saat mengetahui kedatangan polisi.

Menurut Danang, pelaku yang melarikan diri itu diduga membuang barang bukti.

BACA JUGA: Parah! 3 Cowok dan 4 Cewek Gelar Pesta Terlarang

“Kami berhasil mendapatkan empat bungkus sabu-sabu dengan berat 3,41 gram. Ada juga satu unit timbangan digital, lima lembar plastik bening, satu buah pipet kaca, satu buah HP, dan uang tunai berjumlah Rp 1.120.000,” kata Danang sebagaimana dilansir laman Prokal, Kamis (24/1).

Danang menjelaskan, kelima tersangka sudah menjadi target operasi (TO) polisi sejak lama.

Bahkan kelima tersangka tersebut sudah beberapa kali berurusan dengan pihak kepolisian.

Namun, petugas tidak bisa menahan mereka karena tak menemukan barang bukti.

“Kali ini kami berhasil menggerebek dan berhasi mendapatkan barang bukti,” imbuh Danang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MR merupakan pihak yang berinisiatif menggelar pesta sabu-sabu itu.

MR juga mengaku sebagai pemilik sabu-sabu yang digunakan dalam pesta terlarang itu..

“Untuk barang bukti lain, ada juga milik pelaku. Misalnya, bong atau alat isap itu milik tersangka ER,” kata Danang.

Danang menambahkan, saat ini kelima tersangka masih diperiksa di Mapolres Tarakan.

“Mereka dijerat pasal pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 subsider 112 ayat 2 junto 132 ayat 1,” kata Danang. (zar/ash)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Kelurahan Rp 350 Juta, Akankah Dibagi ke Tingkat RT?


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler