jpnn.com, PALANGKARAYA - Seorang perempuan warga Jalan Temanggung Tilung III, Kota Palangka Raya, Kalteng, berinisial Ka (54), nyaris menjadi korban pemerkosaan, Jumat (26/10).
Pelakunya adalah Doddy, warga Jalan Temanggung Tilung. Pria 43 tahun ini sudah diamankan oleh Polres Pahandut.
BACA JUGA: Siswi SMP jadi Korban Pria Baru Dikenalnya di Medsos
“Saat ini tersangka sudah berhasil kami amankan. Dengan dibantu warga, kami mengamankan Doddy di rumahnya,” ucap Kapolsek Pahandut AKP Sony Riski Anugrah melalui Kanitreskrim Ipda Rahis Fadhillah kepada Kalteng Pos (Jawa Pos Group).
Kejadian berawal ketika pelaku berhasil menjebol pintu belakang rumah Ka. Setelah pintu belakang berhasil dijebol, Doddy langsung masuk ke dalam. Lalu, mendobrak paksa pintu kamar korban. Korban yang pada saat itu sedang tertidur, sontak terbangun.
BACA JUGA: Ibu Muda Diperkosa Hingga Pagi
Pelaku yang melihat korban bangun, mendorong korban hingga terjatuh di atas kasur. Ka yang pada saat itu dalam kondisi tak berbusana, langsung mengambil dasternya. Ia memberontakdan memberi perlawanan terhadap pelaku, hingga akhirnya dapat meloloskan diri.
Meski pelaku sempat meraih daster korban, namun ia tak bisa menghentikan laju lari Ka. Ketika korban sudah berada di luar rumah, ia langsung berteriak meminta tolong. Tetangga korban yang mendengar teriakan itu, berbondong-bondong mendatangi rumah korban.
BACA JUGA: Bocah Korban Perkosaan Divonis 6 Bulan Penjara, Adilkah?
Mereka melihat pelaku keluar dari rumah korban melalui pintu belakang, dengan hanya memakai handuk berwarna merah.
“Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 53 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 285 KUHPidana, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun,” pungkasnya. (idu/ce/ram)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kisah Bocah Korban Perkosaan yang Dihukum Penjara, Pedih
Redaktur & Reporter : Soetomo