jpnn.com, PALANGKA RAYA - Penyidik Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap seorang warga di Kecamatan Rumpit yang mengamuk di lokasi vaksinasi pada Senin (5/7) siang.
Menurut Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri, oknum warga tersebut mengamuk lantaran tidak mendapat vaksin Covid-19.
BACA JUGA: Diancam dan Diperas Bule Rusia, Pengusaha asal Uzbekistan di Bali Keder, Begini Kejadiannya
Kejadian itu berlangsung saat petugas medis melakukan vaksinasi jemput bola ke Kecamatan Rumpit. Tetapi, dosis vaksin disediakan telah habis.
"Itu yang menyebabkan salah seorang warga mengamuk bahkan sampai merusak alat kesehatan," kata Kombes Jaladri di Palangka Raya, Selasa (6/7).
BACA JUGA: Warga Mencium Bau Tak Sedap di Ruang Penjaga Masjid, ketika Diperiksa, Innalillahi
Dia memastikan oknum warga tersebut akan diproses hukum atas perusakan alat kesehatan (alkes) milik tim medis.
"Usai peristiwa tersebut, oknum warga itu langsung diamankan dan ditahan," ucapnya.
BACA JUGA: Penemuan Mayat Tanpa Busana di Lahan Kosong Bikin Geger, Kondisinya Mengenaskan
Terpisah, Camat Rakumpit William membenarkan kejadian warganya mengamuk dan merusak alkes milik tim medis yang menjalankan vaksinasi Covid-19.
Dia menjelaskan, vaksinasi itu diadakan di Kelurahan Bukit Sua dengan target 60 orang dari dua kelurahan, termasuk Kelurahan Mungku Baru.
Sekitar pukul 13.00 WIB, datanglah oknum warga setempat yang tidak mendapatkan jatah vaksin.
Oknum tersebut juga protes atas jatah vaksin untuk Kelurahan Mungku Baru yang dinilai sedikit.
"Saat itu dia mengamuk dan merusak alkes milik tim medis di lokasi tersebut," kata William.
Menurut William, oknum warganya itu memang sering membuat onar di kampung.
Atas perusakan alkes itu, pelaku langsung diamankan oleh polisi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Efek dari kejadian tersebut, tentunya mengakibatkan petugas medis trauma sehingga vaksinasi di daerah setempat akan dipusatkan di Kelurahan Pager Kecamatan Rakumpit saja," pungkas William. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam