Kronologis Pembacokan Siswi SMA Hingga Tewas

Senin, 11 Desember 2017 – 19:03 WIB
Ilustrasi penusukan

jpnn.com, BEKASI - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, meringkus pelaku pembunuhan gadis SMA, Mashita Octavian (18) yang terjadi di gerbang Perumahan Alinda, Bekasi Utara, Sabtu (9/12).

Tersangka berinisial AS (17) warga Bulak Perwira, Kecamatan Bekasi Utara. AS ditangkap tanpa perlawanan ketika bersembunyi di salah satu kontrakan di dekat lokasi Tempat Kejadian Perkara, Senin (11/12) pukul 05.00 WIB.

BACA JUGA: Sopir Takut Dibacok, Mobil pun Nyungsep

“Saat kejadian, tersangka dalam kondisi mabuk, ditambah ia sedang mencari pria berinisial R untuk melakukan balas dendam,” kata Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kombespol Indarto.

Tersangka, kata Indarto, keliling menggunakan sepeda motor untuk mencari R. Namun, pencarian tersangka tidak membuahkan hasil. Lalu, pada sekitar pukul 00.05 WIB, pelaku ke sebuah warnet di daerah TKP.

BACA JUGA: Tak Terima Diperintah, Crash, Beni Bacok Atasan

Selanjutnya, sekitar pukul 01.40 WIB, tersangka meminta diantar pulang oleh saksi atas nama Topik. Di tengah jalan, korban sedang berada di samping motornya, pada saat bersamaan tersangka meminta agar Topik menghentikan kendaraannya.

“Tersangka langsung menghampiri korban, terlibat cekcok tidak sampai satu menit, pelaku langsung membacok leher korban dengan celurit, kemudian membacaok bagian pinggul korban hingga tewas,” jelasnya.

BACA JUGA: Sok Jagoan, Dibacok Tetangga Sendiri

Dalam kejadian ini, petugas sudah memeriksa 4 saksi mata dan mengamankan beberapa barang bukti berupa sebilah celurit dari tersangka, sweter milik tersangka dengan bercak darah, celana jeans tersangka, satu pasang sendal jepit milik korban, satu buah bra milik korban, dan sweter milik korban.

Akibat ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat (3) Ki.U.H.Pidana dan atau Pasal 76 C Junto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Anak.

AS terancam hukuman 15 tahun penjara. (kub/gob)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Buron Pembacok Sumo Tertangkap


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler