Sok Jagoan, Dibacok Tetangga Sendiri

Rabu, 25 Oktober 2017 – 22:35 WIB
Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com, NGAWI - Widyatmoko, 43, nekat membacok Andri Julianto, 20, tetangganya sendiri. Sabetan golok itu mengenai pelipis kiri korban.

Peristiwa yang menggegerkan warga Dusun Bulu, Ngawi, tersebut terjadi Senin (23/10) sekitar pukul 20.00.

BACA JUGA: Dua Buron Pembacok Sumo Tertangkap

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Ngawi, kejadian itu berawal saat Andi mengadakan pesta miras dengan dua tetangganya.

Yakni, Hadi Susilo dan Sumadi. Tidak lama, Widyatmoko melintas. Pria 43 tahun tersebut akhirnya ikut bergabung.

BACA JUGA: Terpengaruh Minuman Torpedo, Batmen Tebas Kepala Beddu

''Ikut minum minuman keras jenis arjo,'' ujar Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Maryoko.

Mendadak, obrolan gayeng saat berpesta miras mulai memanas. Andi dan Widyatmoko yang sudah sama-sama mabuk terlibat cekcok.

BACA JUGA: Cekcok Soal Lahan Pemakaman, Dua Warga SAD Dibacok 

Lantaran pengaruh minuman keras, Widyatmoko tidak bisa berkompromi.

Dia secara spontan menjepit leher Andi dengan lengan kiri. Andi langsung dihadiahi pukulan.

''Oleh pelaku, korban dianggap sok jagoan,'' kata Maryoko.

Belum puas, Widyatmoko mencabut golok yang diselipkan di balik bajunya.

Andi yang ketakutan sontak berusaha melepaskan diri. Meski berhasil selamat, Andi tidak luput dari sabetan golok.

Sabetan tersebut mengenai pelipis kiri.

Suasana menjadi geger! Aksi tersebut terhenti setelah Widyatmoko dilumpuhkan warga sekitar yang mendatangi lokasi pembacokan.

''Setelah itu dilaporkan ke Polsek Geneng, sedangkan korban dibawa ke puskesmas,'' ujarnya.

Kasus tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Polres Ngawi. Maryoko menyatakan, golok tersebut sengaja dibawa untuk balas dendam.

Saat berpesta miras sehari sebelumnya, Widyatmoko sempat terlibat keributan.

''Cuma belum diketahui sebelumnya ribut dengan siapa,'' jelasnya.

Karena aksi tersebut, petugas bakal menjerat Widyatmoko dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 subsider pasal 351 ayat 1 dan ayat 4 KUHP tentang Kepemilikan Senjata Tajam dan Tindak Penganiayaan. Menurut Maryoko, Widyatmoko bakal terancam penjara paling lama 12 tahun.

''Sebagai barang bukti, kami amankan golok yang digunakan pelaku untuk membacok korban,'' tuturnya. (odi/ota/c21/diq/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebelum Pembantaian Itu, Pelaku Sempat Bertemu Istri Korban


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler