Kronologis Pembunuhan Sadis Hanya Gara-Gara Klakson

Sabtu, 11 Februari 2017 – 15:57 WIB
Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com - jpnn.com - Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar reka ulang kasus pengeroyokan yang menyebabkan Anawar (30) meninggal dunia, Jumat (10/2).

Tiga tersangka dihadirkan. Yakni Yuliansyah Rani (40), Dedy Fahrurizal, dan Sugiyanor Helmi (24).

BACA JUGA: Ya Allah Tuhan YME, Irfan Kok Sadis Banget Sih

Dari reka ulang terlihat momen demi momen ketika Anwar mengembuskan napas terakhir, Rabu (8/2).

Kejadian berawal ketika Anwar hendak pergi ke warung. Dia menghentikan sepeda motornya di pinggir jalan.

BACA JUGA: Minta Balikan Ditolak, WNI Bunuh Mantan di Malaysia

Tak lama berselang melintas truk tangki yang dikemudikan para tersangka.

Kala itu, Dedy cs mengklakson dan meneriaki Anwar.

BACA JUGA: Hiii... Ada Mayat Wanita Setengah Bugil Terikat Tali

terima dengan perlakuan tersebut, Anwar langsung mengejar menggunakan sepeda motornya.

Sesampainya di Desa Pengambau Hilir Luar, Anwar berhasil mencegat truk itu.

Cekcok tak terhindarkan. Dedy sempat memukul korban dengan tongkat.

Setelah itu, Sugi juga memukul kepala Anwar.

Yuliansyah juga memukul leher korban menggunakan kunci ban.

Dia juga menusuk korban menggunakan senjata tajam.

Melihat korban tak berdaya, ketiga tersangka langsung melarikan diri.

"Korban yang tergeletak sempat ditolong warga, tetapi sampai rumah sakit nyawa tidak tertolong. Setelah mendapat laporan masyarakat, kami langsung melakukan pengejaran terhadap para tersangka," ungkap Kapolsek Haruyan Iptu Sardiyana.

Berkat berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres HST, Polres HSS, dan Polres Tapin, tim gabungan berhasil mengamankan ketiga tersangka di di Padang Batung.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (zay/gr/dye)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer Dipenggal, Kepalanya Belum Ditemukan


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler