Kronologis Penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Berawal dari Pengakuan ZN, Oh Ternyata

Kamis, 08 Juli 2021 – 15:49 WIB
Kanan: Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga memberikan keterangan pers pengungkapan kasus narkoba dengan tersangka Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, di Mapolres Jakarta Pusat, Kamis (8/7). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan pasangan suami-istri tersebut menjadi tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan urine keduanya positif mengandung metamfetamin.

BACA JUGA: Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Sopir Positif Mengonsumsi Sabu-sabu

"Dilakukan tes urine menyatakan positif mengandung meta atau sabu-sabu," kata Yusri di Jakarta, Kamis (8/7).

Kombes Yusri mengatakan RA alias Nia (31) adalah ibu rumah tangga dan juga figur publik yang cukup terkenal. Sementara Ardi adalah karyawan swasta.

BACA JUGA: Nia Ramadhani Mengakui Mengonsumsi Sabu-Sabu Bersama Ardi Bakrie

Keduanya ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, setelah polisi menangkap seorang tersangka lainnya berinisial ZN (43), laki-laki yang bekerja sebagai supirnya keluarga AAB dan RA.

Setelah menggeledah mobil yang dikendarai ZN, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu dengan berat kotor sebanyak 0,78 gram, kemudian satu buah bong atau alat hisap sabu.

BACA JUGA: Kronologis Penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Ada yang Menyerahkan Diri

"Saat digeledah ZN ini ditemukan 1 klip narkotika jenis sabu-sabu, kemudian diinterogasi ternyata yang bersangkutan mengakui barang tersebut adalah barang milik saudari RA. Itulah kemudian penyidik melakukan penggeledahan di kediaman RA dan menemukan RA di rumah," ujar Yusri.

Yusri mengatakan polisi menemukan bong atau alat hisap sabu lainnya dari hasil penggeledahan rumah milik RA.

Polisi kemudian melakukan pendalaman kepada yang bersangkutan, sehingga membuat tersangka RA mengakui bahwa suaminya AAB juga menggunakan sabu secara bersama-sama.

"Mereka (AAB dan RA) menggunakan sabu bersama-sama. Tapi saat di TKP, AAB enggak ada, ZN dan RA dibawa," tutur Yusri.

Yusri mengatakan tersangka dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana sanksi pidana maksimal empat tahun penjara.

"(Pasal) 127 UU No 35 tahun 2009, ini masih awal karena kami masih baru saja, kami nanti pengembangan dari perkara ini," kata Yusri.

Saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Metro Jakarta Pusat, pihak penyidik tidak menghadirkan tersangka Ardi Bakrie maupun Nia Ramadhani di hadapan media. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Barang Bukti Penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler