Kronologis Siswi SMA Digilir Dua Pemuda di Musala, Miris!

Kamis, 06 Desember 2018 – 07:04 WIB
Perempuan sedih. Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com, BONTANG - Siswi salah satu SMA di Bontang diperkosa dua pemuda di sebuah musala. Bukan hanya sekali. Namun di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Si korban sebut saja Mawar (16). Sabtu (24/11) lalu dirinya pergi malam mingguan dengan teman perempuannya. Pulang ke rumah sekira pukul 22.00 Wita.

BACA JUGA: Insentif Pegiat Agama Naik Mulai Tahun Depan

Saat membuka pintu rumahnya, ternyata terkunci dari dalam dan tidak dibukakan oleh ibunya. Mawar pun duduk di halaman rumah hingga datang bapaknya yang baru pulang dari undangan.

Diketuklah pintu rumah oleh bapaknya, dan langsung dibukakan oleh ibunya. Bapaknya masuk, namun malah langsung menutup pintu, sehingga Mawar berpikir dia tak diperbolehkan masuk.

BACA JUGA: Gaji Honorer Naik, TPP PNS Juga

“Akhirnya mawar ini pergi ke rumah temannya untuk menginap,” kata Kasat Reskrim Bontang AKP Ferry Putra Samodra.

Si Bapak baru sadar saat anaknya tak masuk ke rumah. Hingga mencari keberadaan anaknya dan diketahui menginap di salah satu teman perempuannya. Tetapi, Mawar tak ingin pulang ketika bapaknya menjemput. Pemilik rumah pun mengatakan nanti Mawar diantarkan pulang.

BACA JUGA: Pengin Punya HP, Siswi SMA Rela 3 Kali Digituin Kenalan

Tibalah, Minggu (25/11) lalu sekira pukul 24.00 Wita yang memasuki Senin dini hari, Mawar menghubungi kekasihnya berinisial A agar dijemput pukul 05.00 Wita. Namun si A tak bisa dengan alasan kerja, dan bisa menjemputnya di jam 24.00 Wita.

“Mawar ini setuju saja, hingga keluar lewat jendela karena rumah temannya itu dikunci oleh orang tuanya,” ujarnya.

Teman Mawar sempat melarang karena takut terjadi sesuatu, tetapi Mawar nekat keluar melalui jendela. Tak tahu arah tujuan, usai bertemu A, Mawar pun dibawa ke tempat kerja A di lokasi Golf Sintuk tepatnya di musalanya.

Di sana mereka awalnya hanya berduaan dan saling sibuk dengan gagdet masing-masing. Tak lama, datang tersangka B yang merasa prihatin karena Mawar tak bisa pulang ke rumah.

Ternyata keprihatinan itu hanya akal busuk tersangka B yang telah dikuasai nafsu birahinya. Karena tersangka B mengunci pintu musala. Korban yang merasa takut, sempat berusaha untuk keluar dari musala namun tak bisa karena terkunci.

Tersangka A tak bisa berbuat banyak, malah seakan telah bersekongkol dengan tersangka B. “Jadi si B ini nanya ke si A, aku kah yang duluan (memperkosa, Red),” kata Ferry.

Akhirnya pemerkosaan terjadi. Tersangka A memegang tangan korban yang berontak. Sementara tersangka B leluasa memperkosa korban.

Setelah tersangka B merasa puas melampiaskan nafsu setannya, giliran tersangka A yang melakukan permerkosaan. Korban Mawar, karena sudah lemas akhirnya hanya bisa pasrah dan tak lagi berontak.

Ketika selesai, ketiganya pun keluar dari musala dan duduk di halamannya. Mawar merasa lapar hingga dibelikan makanan oleh tersangka A yang merupakan kekasihnya.

Hari menjelang subuh, datanglah tiga teman laki-laki tersangka A berinisial IM. IM diminta A mengantar Mawar pulang, namun IM menyarankan agar ke rumah kost-an temannya karena sepi. Mengingat lingkungan Golf Sintuk sudah mulai ramai.

“Mereka pun (IM, A, dan Mawar, Red.) bonceng tiga naik motor ke kost-an temannya IM di Jalan Pipa yang sudah masuk wilayah Kutim,” imbuhnya.

Lagi-lagi, di kost-an tersebut, tersangka A melakukan perbuatan bejat. Barulah sekira Magrib di hari Senin (26/11) lalu korban pulang ke rumah temannya dan kemudian dijemput oleh bapaknya untuk pulang ke rumah.

Awalnya juga Mawar tak mengaku telah terjadi pemerkosaan kepada dirinya. Namun setelah didesak akhirnya mengaku dan dilaporkan ke Polres Bontang.

Kepada petugas, pelaku mengaku menyesali perbuatannya. Apalagi salah seorang pelaku masih duduk di bangku kelas 3 SMK dan akan mengikuti ujian sekolah. “Tersangka kami amankan di wilayah Loktuan pada Selasa (27/11) lalu dan saat ini ditahan di Mapolres Bontang,” ungkap Ferry.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 E, atau Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 D Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mga)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Melanggar Langsung Ditegur lewat Pengeras Suara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler