jpnn.com, PEKALONGAN - Hartono (29), warga Desa Sumub Kidul, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, Jateng, tega membunuh istrinya sendiri, Wahyu Nuriski Anisa (24). Peristiwa pembunuhan ternyata dilatarbelakangi cemburu.
Namun, ternyata keduanya sempat berhubungan sebagai suami istri sebelum peristiwa pembunuhan tersebut tejadi.
BACA JUGA: Bunuh Anjing Karena Cemburu, Edward Dipolisikan
Dalam gelar perkara di Aula Mapolres Pekalongan, Hartono mengaku bahwa perbuatan tersebut dilakukan sekira pukul 02.00 dini hari. Usai berhubungan, ia melihat istrinya masih bermain HP.
Kemudian HP tersebut diambil oleh pelaku, namun saat dibuka di HP korban masih tersimpan foto pacarnya.
BACA JUGA: Titip Mayat Istri di Musala, Suami: Lihat Dia Seperti Hantu
"Setelah berhubungan sekitar pukul 02.00 WIB, saya buka Hp istri saya, dan saya lihat di Hp itu masih ada foto cowok lain. Saya tanya ke dia (korban) kok masih nyimpen foto cowok itu," terang tersangka saat gelar perkara di Mapolres, Rabu (1/8).
Kemudian, pertanyaan itu menimbulkan pertengkaran di antara keduanya. Bahkan, tersangka mengaku istrinya itu mengambil gunting dan mengancam akan melukai anaknya yang tengah tidur. Pelaku pun berusaha merebut gunting tersebut.
BACA JUGA: Cemburu Orang Tua Pilih Kasih, Anak Nekat Nyabu
"Saya spontan mencekik dan membekapnya. Setelah itu, anak saya bangun dan minta pindah tidur di rumah simbahnya," katanya.
Tersangka mengaku tidak mengetahui apakah istrinya itu sudah meninggal atau belum saat meninggalkannya untuk pergi ke rumah orang tuanya. Baru pada pagi harinya, sekitar pukul 05.30 WIB, tersangka pulang ke rumah dan mendapati kondisi istrinya sudah meninggal dunia.
"Saya menyesal dan tidak ada niatan untuk membunuhnya. Untuk persoalan cowok lain saya sudah tahu lama dan sudah pernah bilang ke dia agar dia jadi orang bener. Saya emosi saat dia mengancam akan melukai anak," dalih tersangka yang sudah menikahi korban sejak tahun 2012 ini.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Agung Ariyanto mengatakan, dugaan pembunuhan itu dipicu rasa cemburu pelaku yang menilai korban berselingkuh dengan laki-laki lain. Tersangka dijerat Pasal 368 subsider 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan 7 tahun.
"Aksinya spontan, tidak direncanakan. Dipicu cemburu dan sakit hati karena korban diduga selingkuh," terang Kasat Reskrim. (yon)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Chatting dengan Cowok Lain, Santi Dihajar Pacar Sendiri
Redaktur & Reporter : Soetomo