jpnn.com, HULU SUNGAI SELATAN - Polisi berhasil membekuk komplotan penipu yang diduga kuat sudah beroperasi di banyak daerah. Aksi terakhir mereka menyasar Supiani. Begini ceritanya.
Supiani, 61 tahun, tidak curiga ketika dia didekati Sugeng, 1 Agustus 2018 silam. Kepada warga Jalan Antasari Kelurahan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalsel itu, Sugeng bertanya alamat lelaki dalam foto itu. "Ini Ustaz Jarkasi," kata Sugeng.
BACA JUGA: Manipulasi Transaksi, 3 Penipu Raup Rp70 Juta dari Bukalapak
Alamat lelaki dalam foto itu ada di kawasan Desa Gambah Luar, Kecamatan Kandangan. Supiani mengatakan tidak mengenal nama itu, tapi ia mengetahui desa yang disebutkan pelaku. Saat ia masih mereka-reka, datang seorang pria lainnya yang mencoba mencari tahu percakapan mereka. Namanya Alus.
Tak dinyana, melihat foto itu, Alus langsung bereaksi. "“Orang ini pernah mengobati saudara saya dan sembuh, tapi saya juga tidak tahu alamatnya,” ucapnya. Mereka kemudian meminta diantar Supiani untuk menuju Desa Gambah Luar.
BACA JUGA: Para Pencari Kerja, Hati-Hati ada Modus Baru Penipuan
Seperti yang sudah direncanakan, di tengah perjalanan, mereka bertemu dengan "Jarkasi", pria dalam foto yang disebut sebagai "ustaz" itu. Saat bertemu kemudian, Ustaz Jarkasi tiba-tiba mendeteksi bahwa Alus punya "riwayat penyakit" tertentu.
Padahal dia mengaku belum pernah bertemu dengan Alus. Arbandi lantas berpura-pura bisa menyembuhkan penyakit Alus.
BACA JUGA: Waduh, Nama Chand Kelvin Dicatut Produser Film Abal-Abal
Supiani yang mengantar mereka pun terkesan. Saking terkesannya, dia manut saja ketika Ustaz Jarkasi memintanya menyerahkan dompet untuk didoakan. Harapannya Ustaz Jarkasi bisa mengisi "berkah" ke dalam dompet sehingga rezeki lancar. Dia meminta Supiani berbalik sebentar.
Saat berbalik itulah, Ustaz Jarkasi kemudian mengambil kartu ATM milik Supiani. Sebelumnya, dia rupanya sudah mengetahui PIN ATM Supiani melalui gendam. Dia menyisipkan kartu ATM palsu ke dompet Supiani.
Selesai berpura-pura mendoakan, dompet Supiani kemudian dimasukkan dalam amplop. Kepada Supiani,Ustaz Jarkasi mengatakan amplop itu hanya boleh dibuka seminggu lagi. Seperti bisa diduga, sepekan berlalu hingga Supiani membuka dompetnya dan menemukan ATM-nya ternyata palsu.
Dia sudah ditipu oleh komplotan penipu ulung bermodus pura-pura jadi "orang pintar." Dia pun melaporkan nasibnya ke Polsek Kandangan.
Begitu mendapat laporan, aparat kepolisian langsung melakukan perburuan. Dengan upaya yang keras dan kerjasama Polres HSS yang di-back up Polda Kalsel dan Polres Kapuas, akhirnya Sugeng dan Alus bisa ditangkap di tempat dan hari yang berbeda.
Sugeng alias Sugeng Aditya Pratama, 45 tahun, warga Banjarmasin asal Solo diringkus Minggu (23/12) malam sekitar pukul 20.00 Wita. Setelah dilakukan pengembangan, pelaku lainnya yaitu Sam'ani alias Alus, 45, yang berperan sebagai pengalih perhatian juga berhasil diamankan di kawasan Jalan Jafri Zamzam, Kecamatan Banjarmasin Barat, Senin, (24/12) petang sekitar pukul 18.00 Wita.
Masih ada satu lagi yang sedang dikejar. “Pelaku DPO sekaligus otak dari aksi penipuan masih dikejar petugas bernama Arbandi (51) warga Tanah Bumbu,” ujar Kapolres HSS Ajun Komisaris Besar Polisi Dedy Eka Jaya didampingi Kasat Reskrim Polres HSS Ajun Komisaris Polisi Susilo, saat pres release di Mapolres setempat, Kamis, (27/12) kemarin. Arbandi adalah pria yang mengaku sebagai Ustaz Jarkasi.
Kepada polisi, para pelaku mengaku sudah melakukan aksi penipuan tidak hanya di wilayah Kandangan, tetapi juga di Kabupaten lain. Bahkan sampai ke wilayah Kalteng.
“Di Kandangan pertama kali. Tanjung sudah dua kali, Amuntai satu kali. Sampai wilayah Banjarmasin dan Kalteng,” ditambahkan Kasat reskrim Polres HSS AKP Susilo.
Supaya kejadian serupa tidak terjadi lagi di Kabupaten HSS, Dedy Eka Jaya mengimbau masyarakat jangan mudah percaya kepada orang yang mengaku bisa mengobati hal-hal gaib, apalagi baru dikenal.
“Kalau ada yang mengaku bisa mengobati hal-hal gaib, segera laporkan ke pihak yang berwajib,” pesannya.
Dedy menambahkan, jika ada masyarakat pernah ditipu para kawanan pelaku, jugasegera laporkan ke polisi terdekat. “Kedua pelaku kami jerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan empat tahun penjara,” tegas Kapolres. (shn/ay/ran)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Bayar Tunai Rp 60 Juta, Kholifah Tak Jua Dapat Stan
Redaktur & Reporter : Soetomo