jpnn.com - DEPOK - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dianggap ngaco karena menutup kegiatan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group.
Menurut pihak koperasi, lembaga pengawas keuangan itu tidak memiliki kewenangan untuk menutup kegiatan koperasi.
BACA JUGA: Ironis! HP Mahal, Mobil Bagus, tapi Masih Beli CD/DVD Bajakan
"Kita telah melakukan pertemuan dengan OJK, Jumat (18/11) lalu. OJK hanya meminta kepada ketua KSP Mandiri Pandawa Group beserta pengurusnya melalukan pembenahan sehingga dapat memenuhi ketentuan perkoperasian," ungkap Kuasa Hukum Koperasi Pandawa, Andi Syamsul Bahri di kantornya, Jalan Raya Meruyung, Limo, Kota Depok, Rabu (23/11).
Menurutnya, kewenangan untuk membekukan atau mencabut izin setiap badan koperasi sesuai undang-undang adalah hak Kementerian Koperasi dan UMKM RI.
BACA JUGA: Dirikan Koperasi Agar Peternak Bisa Impor Sapi Bakalan
Pihak Kementerian Koperasi dan UMKM RI, lanjut Andi, juga telah melakukan pemeriksaan rutin terhadap kliennya.
"Adapun berapa hasil pertemuan (dengan OJK) itu, KSP pandawa adalah sah, sesuai akte notaris dan ditetapkan hukum oleh Kementerian Koperasi.”
BACA JUGA: Saingi Calya dan Sigra, Datsun Perkuat Purnajual
“OJK tidak pernah membekukan, hal tersebut juga telah dipublikasi dalam keterangan persnya. Hanya saja, beberapa media, masih merasa kurang pas," tegasnya. (dkk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saham Dibeli BUMN Thailand, Adaro Kantongi Rp 4,3 Triliun
Redaktur : Tim Redaksi