jpnn.com, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, mengatakan tetap melakukan aksi unjuk rasa bersama ribuan buruh pada 30 April 2020. Demo tersebut juga akan diikuti secara serempak di 20 provinsi.
"Sampai saat ini KSPI dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) akan tetap melakukan aksi 30 April dalam rangka peringatan May Day di DPR RI dan Kantor Menko Perekonomian RI," kata Said dalam keterangan tertulis, Minggu (19/9).
Menurut Said, pihaknya menolak tudingan Polri yang menganggap belum mengirim surat izin untuk melakukan demostrasi kepada Polri.
BACA JUGA: Buruh yang Tergabung dalam KSPI Ancam Mogok Nasional
Said menegaskan, pihaknya telah mengirim surat kepada Polri pada Jumat (17/4).
"Surat pemberitahuan aksi kepada Mabes Polri dan Polda Metro Jaya sudah disampaikan pada hari Jumat tanggal 17 April 2020 lalu. Tetapi petugas piket menolak menerima surat tersebut, sehingga pada Sabtu (18/4) surat pemberitahuan aksi kami kirim melalui jasa pengiriman titipan kilat ke Kantor Mabes Polri (Kabagintelkam) dan Polda Metro Jaya (Dirintelkam)," tegasnya,
BACA JUGA: Arief Poyuono Dukung Sikap KSPI dan Mahasiswa Terkait Omnibus Law
Dirinya juga menegaskan bersedia memberhentikan aksi apabila DPR RI dan Menko Perekonomian menghentikan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja selama pandemi corona.
"Aksi buruh 30 April akan kami hentikan bila DPR RI dan Menko Perekonomian menghentikan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja selama pandemi corona. Tetapi kalau tidak, maka buruh tetap aksi," kata Said.
BACA JUGA: Update Corona 19 April: Banyak Garda Terdepan Puskesmas Kritis
Said juga menyindir alasan penolakan Polri yang akan membahayakan nyawa buruh.
"Kalau memang dipersoalkan hal itu maka jawabannya sederhana, yaitu liburkan sekarang juga jutaan buruh yang masih bekerja di pabrik di tengah pandemi corona yang mengancam nyawa buruh," ungkapnya.
Menurut Said, pihaknya tetap mengikuti protokol pandemi corona, yaitu jaga jarak, memakai masker, dan hand sanitizer. (mg9/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian