KSPI Tolak Penghapusan Kewajiban Bahasa Indonesia untuk Buruh Asing

Minggu, 06 September 2015 – 19:41 WIB
ilustrasi jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Keputusan Presiden Joko Widodo menghapus regulasi mengenai kewajiban tenaga kerja asing di Indonesia yang menguasai bahasa Indonesia mendapat tentangan.

Presiden ‎Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal ‎tidak setuju dengan keputusan itu. Menurut Iqbal, penghapusan regulasi itu akan makin membuat tenaga kerja asing menjamur di Indonesia. Ia pun membandingkan hal itu dengan kondisi tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri.

BACA JUGA: PAN Tegaskan Revisi UU MD3 Bukan Prioritas

"Wong TKW (Tenaga Kerja Wanita) kita pergi ke Timur Tengah aja disuruh belajar bahasa Arab dalam trainingnya, masa kita identitas bangsa itu hilang," kata Iqbal dalam‎ diskusi Ekonomi PHP (Pemberi Harapan Palsu), Nyatanya PHK di Cikini, Jakarta, Minggu (6/9).

Berdasarkan informasi dari Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, sambung Iqbal, jumlah tenaga kerja asing di Indonesia hanya 0,05 persen. Jika aturannya dipermudah, jumlah itu bisa meningkat drastis.

BACA JUGA: Presiden KSPI Minta Menteri ‎Hanif Mundur, Jika...

"Kalau dipermudah, dia (tenaga kerja asing) bisa naik menjadi 10 persen, 20 persen dari total angkatan kerja," ‎ucap Iqbal. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Presiden KSPI Tantang Menteri Hanif

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Strategi KMP Jegal Revisi UU MD3


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler