Presiden KSPI Tantang Menteri Hanif

Minggu, 06 September 2015 – 18:25 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Hanid Dhakiri. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Presiden ‎Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menantang Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri terkait tenaga kerja asing. Menurut Iqbal, apabila ada tenaga kerja asing yang tidak terlatih melanggar aturan, maka Hanif harus mundur dari jabatannya.

“‎Saya tantang menteri, kalau saya bisa buktikan di ibukota, kan di depan matanya pak menteri dan pemerintah ada tenaga kerja asing yang melanggar aturan dan itu adalah unskilled workers (pekerja tidak terampil, red). Kalau itu ada saya minta menteri mundur. Kalau saya bohong saya dipenjara,” kata Iqbal dalam diskusi bertajuk “Ekonomi PHP (Pemberi Harapan Palsu), Nyatanya PHK” di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (6/9).

BACA JUGA: Begini Strategi KMP Jegal Revisi UU MD3

Iqbal mengibaratkan tantangan itu berupa Mubahalah. Adapun yang dimaksud mubahalah adalah saling mendoakan agar laknat Allah SWT dijatuhkan atas orang yang zalim atau berbohong di antara mereka yang berselisih.

Syariat mub‎ahalah bertujuan untuk membuktikan kebenaran dan mematahkan kebatilan bagi mereka yang keras kepala dan tetap bertahan pada kebatilan. Meskipun sudah jelas bagi mereka kebenaran dan argumen-argumennya.

BACA JUGA: Pengamat: Komunikasi Politik Jokowi-JK Masih Berbau Kampanye

“Dalam Islam itu mubahalah, bersumpah masing-masing. Capek kita kalau debatnya argumentasi,” ucap Iqbal.

Menurut Iqbal, pemerintah memberikan kemudahan kepada tenaga kerja asing, khususnya dari Tiongkok, untuk bekerja di Indonesia. Hal ini bisa membuat tenaga kerja asing bertambah banyak. 

BACA JUGA: Demokrat Tak Keberatan Pimpinan Legislatif Dikocok Ulang, Asal...

Menurut Iqbal, informasi dari Menteri Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa jumlah tenaga kerja asing di Indonesia sekitar 0,05 persen dari orang yang bekerja. “‎Kalau dipermudah, dia bisa naik menjadi 10 persen, 20 persen dari total angkatan kerja,” ungkap Iqbal.(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PAN Masuk KIH, KMP Akan Bendung Revisi UU MD3


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler