KSPSI Dukung Perpres TKA

Senin, 30 April 2018 – 22:02 WIB
KSPSI tanggapi Perpres TKA. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) sebagai usaha pemerintah dalam melindungi tenaga kerja lokal.

Sebab, perpres tersebut bakal memperketat tenaga kerja asing untuk bekerja di tanah air.

BACA JUGA: Bamsoet Khawatirkan Potensi Konflik di Balik TKA Buruh Kasar

Ketua Umum KSPSI, Yorrys Raweyai mengatalan tidak ada hal yang mendesak untuk diprotes hingga menggelar aksi besar-besaran apalagi membawa ke jalur hukum.

"Dan ternyata tidak ada hal mendasar atau mendesak kita melakukan aksi, judicial review, dan tuntutan hukum lainnya," tutur Yorrys di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (30/4).

BACA JUGA: Begini Respons Istana Sikapi Temuan Ombudsman soal TKA

Menurut Yorrys, selain malah menekan masuknya TKA ke Indonesia, justru perpres tersebut sangat penting dalam mewujudkan iklim investasi yang lebih baik.

Pemerintah telah menunjukkan upaya menyederhanakan terkait perizinan investasi.

BACA JUGA: Tak Ada Usulan Pansus, Komisi IX Cuman Bentuk Timwas TKA

"Atas dasar itu KSPSI memandang Peraturan Presiden nomor 20 tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing TKA sangat penting dalam rangka mendukung terwujudnya iklim investasi yang lebih baik," lanjutnya.

"Pemerintahan Jokowi-JK ini sedang berusaha membangun, mengundang investor datang," terangnya.

Namun, pihaknya juga mendesak pemerintah agar dapat menjamin kesejahteraan dan keberlangsungan tenaga kerja lokal.

Pemerintah mesti memperketat pengawasan terhadap tenaga kerja ilegal.

"KSPSI memandang perlunya peraturan menteri yang menjadi turunan dari PPS nomor 20 tahun 2018 memberikan kualifikasi-kualifikasi yang ketat demi menjamin keberlangsungan kepentingan tenaga kerja lokal sebagai subjek utama pembangunan nasional," ucap Yorrys. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua Komisi IX Beberkan Kelemahan Perpres TKA


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Perpres TKA   KSPSI  

Terpopuler