Ketua Komisi IX Beberkan Kelemahan Perpres TKA

Kamis, 26 April 2018 – 21:23 WIB
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf. Foto: Humas DPR for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi IX DPR Dede Macan Yusuf menemukan adanya sejumlah poin kelemahan dari Perpres Nomor 20/2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing (TKA).

Beberapa kelemahan yang ditemukan politikuss Demokrat ini di perpres itu antara lain tidak adanya pengaturan mengenai TKA ilegal. Padahal keberadaan mereka sudah meresahkan di tengah masyarakat.

BACA JUGA: Bismillah, Fadli Zon Jadi Pengusul Pertama Pansus Angket TKA

"Tidak disebutkan (di perpres itu) bagaimana dengan TKA ilegal. Kalau TKA legalnya saya pikir dalam perpers ini masih batas wajar, tapi yang ilegalnya ada beberapa hal yang tidak tertulis di situ," kata Dede ditemui di Kompleks Parlemen Jakarta.

Selain itu, perpres tersebut juga tidak memberikan batasan mengenai pekerjaan apa saja yang bisa dilakukan oleh pekerja asing di Indonesia, meskipun syarat bahwa TKA harus punya kompetensi dan lain-lain ada tetap diatur.

BACA JUGA: Giliran Luhut Diserang Soal TKA

Seharusnya, pemerintah memperhatikan peluang kerja bagi pekerja lokal. Kedua job desk bagi TKA harus ada batasan apa saja yang boleh dikerjakan oleh mereka, mana yang harus dikerjakan tenaga lokal.

"Satu contoh saja yang kita dengar di berbagai media soal temuan Ombudsman bahwa ada tiga ribuan pekerja asing di Morowali dari 21 ribu. Masa iya 3000 (TKA) itu supervisor semua, teknisi semua. Tentu kami harus pertanyakan ini," tegas Dede. (fat/jpnn)

BACA JUGA: Demo Buruh 1 Mei Sejuta Massa, Isu TKA dan Singgung Pilpres

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bandingkan TKA dengan TKI, Menaker: Siapa Menyerbu Siapa?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler