jpnn.com, JAKARTA - Komite Tenaga Kerja Indonesia (KTKI)-Perjuangan mendesak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberi sanksi pada pejabat yang rangkap jabatan.
Mereka yang diduga rangkap jabatan ialah Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) drg. Arianti Anaya, serta Direktur Utama RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) dr. Supriyanto Dharmoredjo, atas dugaan rangkap jabatan.
BACA JUGA: KTKI Perjuangan Tuntut Keppres KKI Dibatalkan demi Masa Depan Profesi
Diketahui, drg. Arianti yang ditunjuk sebagai Ketua KKI dari unsur pemerintah, telah pensiun sebagai PNS sejak 1 Oktober 2024. Meski demikian, dia masih aktif menjabat sebagai Ketua KKI.
Sementara itu, dr. Supriyanto Dharmoredjo, yang juga Ketua Kolegium Kesehatan Indonesia, disebut masih merangkap jabatan sebagai Dirut RSCM.
BACA JUGA: KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
Menurut Rahmaniwati, Komisioner KTKI dan pensiunan Kemenkes, pengangkatan drg. Arianti diduga melanggar prosedur administrasi.
“Penunjukan ini tidak hanya maladministrasi tetapi juga melanggar PMK 12/2024 dan Kepres 69/M/2024. Kami meminta Menpan RB dan Kepala BKN memberikan teguran keras kepada Menkes atas tindakan ini,” ujarnya.
BACA JUGA: Hari Kesehatan 2024: KTKI-Perjuangan Tuntut Keadilan kepada Presiden Prabowo
Baequni, dosen senior UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan anggota KTKI, menegaskan bahwa pengangkatan pimpinan KKI harus sesuai aturan.
"Rangkap jabatan melanggar Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pemberhentian PNS. Proses ini harus sesuai hukum untuk menjaga integritas lembaga,” tegasnya.
Sementara itu, Imelda Retna Weningsih, perwakilan Asosiasi Perguruan Tinggi Rekam Medis, mempertanyakan transparansi seleksi anggota KKI.
"Kemenkes seharusnya mengumumkan hasil seleksi kepada publik sebelum penetapan Keputusan Presiden. Ini melanggar aturan yang mereka buat sendiri,” ungkapnya.
KTKI-Perjuangan berharap Menteri PANRB dan Kepala BKN segera mengambil langkah hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Mereka juga menuntut agar proses pengangkatan pimpinan KKI dilakukan secara transparan, sesuai prinsip Good Public Governance.
Hingga berita ini diterbitkan, drg. Arianti Anaya dan dr. Supriyanto Dharmoredjo belum memberikan tanggapan atas tuduhan ini. (jlo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh