jpnn.com - Calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Dharma Pongrekun-Kun Wardana lewat jalur perseorangan diduga mecatut identitas atau KTP secara sepihak sebagai syarat dukungan.
Tak hanya milik warga Jakarta, KTP anak eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun turut dicatut.
BACA JUGA: Heboh di X, Anies Ungkap Dugaan Pencatutan KTP Dukungan untuk Dharma Pongrekun
Dilansir dari cuitan di X resminya, Anies mengatakan bahwa KTP dua anak dan adiknya dicatut untuk menjadi pendukung calon independen Dharma-Kun.
“Alhamdulillah, KTP saya aman, tetapi KTP dua anak, adik, juga sebagian tim yang bekerja bersama ikut dicatut masuk daftar pendukung calon independen,” tulis Anies, Rabu (16/8) hari ini.
BACA JUGA: AHY Serahkan 54 Surat Rekomendasi Partai Demokrat untuk 54 Cakada, Ini Daftarnya
Anies juga menyertakan bukti tangkapan layar dari situs web infopemilu.kpu.go.id. Identitas dua anaknya yang dicatut adalah Mikail Azizi Baswedan dan Kaisar Hakam Baswedan.
Selain Anies, sejumlah warga Jakarta protes lantaran merasa identitasnya dicatut untuk mendukung pasangan Dharma-Kun.
BACA JUGA: Imparsial Sebut RUU TNI Melanggar Konstitusi, Pasal Ini Mengancam Demokrasi
“Gua gak pernah merasa daftarin dukungan gua ke orang ini, yang bener ajalah @dukcapiljakarta @kpu_dki" cuit akun X @ayamdreampop.
“Saya tidak pernah memberikan dukungan apapun pada orang-orang yang tertera pada data di foto ini. Bagaimana cara memperbaiki data saya?" tulis akun X @umenumen.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta menetapkan Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun-Kun Wardana lulus dalam tahapan verifikasi administrasi perbaikan calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan atau independen di Pilkada Jakarta.
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan keputusan ini ditetapkan dalam Berita Acara Nomor 311/PL.02.2-BA/31 tahun 2024 tentang hasil perbaikan verifikasi administrasi perbaikan ke satu dukungan calon independen atas tindak lanjut Keputusan Bawaslu.
"Status perbaikan syarat administrasi bakal calon gubernur dan wakil gubernur dinyatakan memenuhi syarat dan berhak mengikuti tahapan verifikasi faktual," kata Wahyu Dinata saat memimpin rapat pleno di Jakarta, Rabu. (mcr4/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi