KTP Lama tak Berlaku, Bikin E-KTP kok Susah, Prof?

Senin, 23 November 2015 – 00:26 WIB
KTP elektronik. Foto ilustrasi.dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh  menegaskan bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) model lama sudah tidak berlaku sejak 31 Desember 2014. Terhitung sejak 1 Januari 2015 yang berlaku hanya KTP elektonik (e-KTP).

Pernyataan tersebut disampaikan Zudan Arif dalam acara Lokakarya Pers di Sentul, akhir pekan lalu. Tak pelak, sejumlah wartawan langsung menyampaikan sejumlah pertanyaan berdasarkan kasus-kasus yang dialami masing-masing. Beberapa di antaranya cerita mengenai susahnya mengurus pembuatan e-KTP.

BACA JUGA: Dari Dulu ISIS Ingin Serang Panglima TNI dan Kapolri

Kalau pun sudah melakukan perekaman, tidak jelas kapan jadinya. Bahkan, ada seorang wartawan yang mengeluh, dua tahun e-KTP milik istrinya belum juga jadi. Padahal, istrinya bersamaan dengannya saat melakukan perekaman. Fisik e-KTP miliknya sudah jadi, sedang milik istrinya tidak jelas.

Ada juga yang mengeluhkan, saat mengurus pembuatan e-KTP, malah petugas kelurahan mengarahkan agar dibuat KTP model lama saja, agar lebih cepat selesai. “Karena kalau e-KTP, petugas itu gak dapat duit Prof. Kalau KTP model lama, mereka minta duit untuk memprosesnya,” ujar seorang wartawan.

BACA JUGA: Lagi-Lagi Lion Air Minta Maaf...

Prof Zudan, begitu sapaan akrab Zudan, memberikan penjelasan satu per satu. Dikatakan, kalau ada petugas kelurahan yang malah mengarahkan pembuatan KTP model lama dan minta uang, itu hanyalah ulah oknum.

“Kalau faktanya di lapangan bayar, ya itu salahnya yang mau bayar. Semua pengurusan dokumen kependudukan, KTP, KK, akta kelahiran, gratis! Kalau ada yang memaksa bayar, laporkan!,” ujar Prof Zudan dengan nada tinggi. Dia minta kasus-kasus seperti itu dilaporkan kepada dirinya, yang nantinya langsung diteruskan ke kadis dukcapil terkait.

BACA JUGA: Begini Kalimat Pembelaan Djan Faridz untuk Setya Novanto

Mantan Kepala Biro Hukum Kemendagri itu menjelaskan, memang ada kalanya penerbitan fisik e-KTP itu berselang lama usai perekaman. Biasanya, lanjutnya, ada masalah data ganda, seperti punya dua nomor NIK. “Nah, petugas memerlukan waktu untuk mengklarifikasi itu,” terangnya.

Kemungkinan lain, sebenarnya fisik e-KTP sudah jadi, namun oleh warga yang bersangkutan tidak segera mengambilnya di Kantor Dinas Dukcapil. “Karena itu yang merasa sudah melakukan perekaman, harus sering mengecek ke kantor Dinas Dukcapil,” ujarnya.

Dia menekankan lagi mengenai pentingnya warga segera mengurus pembuatan E-KTP. Dia mengatakan, saat ini sudah ada beberapa penyelenggara layanan yang mengharuskan penggunaan e-KTP dan menolak KTP model lama.

“Seperti BPJS, Jasa Raharja, pembuatan SIM, itu harus menggunakan KTP elektronik. Kalau menggunakan KTP lama, dikembalikan, disuruh mengurus dulu KTP elektronik,” imbuhnya. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PGRI Diminta tak Ikut Campur Urusan Honorer K2


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler