KUA Diharapkan Bisa Mencegah Transmisi Covid-19 di Klaster Akad Nikah

Jumat, 04 Februari 2022 – 17:06 WIB
Kssus Covid-19. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) berharap Kantor Urusan Agama atau KUA bisa terlibat aktif menekan penularan Covid-19, termasuk varian Omicron saat prosesi akad nikah.

Caranya, KUA bisa berkoordinasi kepada satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 guna memastikan keamanan acara akad nikah.

BACA JUGA: Covid-19 Merebak di Gedung DPR, Lima AKD Putuskan Lockdown

"Jadi, demi memastikan keamanan dan ketertiban pelayanan nikah, agar tidak ada transmisi Covid-19 klaster akad nikah," kata Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Muhammad Adib melalui keterangan persnya, Jumat (4/2).

Gus Adib menyampaikan KUA juga wajib berpedoman dengan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam nomor P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021.

BACA JUGA: Korban Skandal Tes PCR, Dradjad Wibowo Sebut Ada Mafia Labkes Memositifkan Orang

Surat edaran itu mengatur tentang petunjuk teknis layanan nikah pada KUA Kecamatan pada masa PPKM Darurat tertanggal 11 Juli 2021.

"Surat edaran tersebut masih berlaku dan tetap dilaksanakan," lanjut dia.

BACA JUGA: Respons PSI DKI atas Pemanggilan Kadernya oleh KPK soal Formula E

Adapun, aturan dalam surat edaran itu menyebut calon pengantin, wali, dan dua orang saksi dalam kondisi sehat.

Hal itu bisa dibuktikan dengan swab antigen melalui hasil negatif yang berlaku 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.

Gus Adib menuturkan bahwa pihaknya juga mengatur pembatasan masyarakat yang menghadiri akad nikah.

Pernikahan di KUA maksimal dihadiri enam orang dan pernikahan di gedung dihadiri 20 persen dari kapasitas ruangan.

"Pelaksanaan akad nikah wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ucap Adib. (ast/fat/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler