jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi Formula E.
Pemanggilan ini tertulis dalam surat bernomor R.80/Lid.01.01/22/01/2022 yang dikeluarkan KPK pada 26 Januari 2022 lalu.
BACA JUGA: Pramugari Garuda Siwi Widi Akhirnya Pulangkan Rp 647 Juta ke KPK, Duitnya Dari Mana?
Ketua DPW PSI DKI Jakarta Michael Sianipar pun angkat bicara terkait pemanggilan kader parpolnya itu.
“Benar, diminta penjelasan soal kronologi penyusunan APBD untuk Formula E,” ucap Michael saat dihubungi, Kamis (3/2).
BACA JUGA: AKP Tomy Prambana Ungkap Modus Habib YS Mencabuli Santri, Alamak
Menurut Michael, pemanggilan anggotanya itu oleh penyidik lembaga antirasuah sudah benar.
Dia beralasan PSI merupakan partai yang konsisten menolak Formula E sejak awal, bahkan saat masuk di APBD 2019.
BACA JUGA: Gubernur Ansar Ungkap Sosok Brigadir ARG Pemilik 6,7 Kg Sabu-Sabu, Tak Disangka
“Karena perencanaan penganggaran maupun legalitas pembayarannya kami nilai janggal dari awal,” tuturnya.
Politisi muda itu menyebut Anggara juga menjelaskan ke penyidik KPK tentang sikap penolakan Fraksi PSI. (mcr4/fat/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi