Kualitas Premium, Ini Harga Jual Uang Palsu Eko dan Suparman

Kamis, 15 November 2018 – 11:32 WIB
Tersangka saat digelandang di kantor polisi. FOTO : Jawa Pos

jpnn.com, SIDOARJO - Dua distributor uang palsu (upal) yakni Eko Hadi Susanto dan Suparman berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Karang Pilang. Keduanya merupakan jaringan seorang produsen yang berada di Jember.

Tersangka ditangkap pada waktu yang berbeda. Eko ditangkap terlebih dahulu pada Jumat (2/11). Berdasar pemeriksaan, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Suparman di rumahnya di kawasan Krian, Sidoarjo.

Polisi menyita 129 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dari rumah Suparman. Jumlahnya Rp 12,9 juta. Uang tersebut merupakan pesanan salah seorang pelanggan di Surabaya. Upal milik Suparman termasuk kualitas premium.

Bentuknya sangat mirip dengan uang asli. Tak heran jika upal tersebut laku keras di pasaran. "Sekilas memang tidak kelihatan. Kalau tidak cermat akan tertipu," kata Kapolsek Karang Pilang Kompol Noerijanto.

Sementara itu, dari penangkapan Eko, polisi menyita selembar bukti transfer, 2 handphone, selembar pecahan upal Rp 100 ribu, dan 2 lembar upal pecahan Rp 50 ribu. 

Penangkapan Eko terjadi begitu saja. Saat itu pria 30 tahun tersebut hendak berbelanja di salah satu supermarket di Karang Pilang. Ketika selesai memilih barang, dia bergegas menuju konter. Eko membayar dengan menggunakan upal yang sudah dibawa dari rumah. Dia tidak mengira uang yang dia bawa berhasil diidentifikasi sebagai upal. Dia kemudian diamankan dan diserahkan ke polisi.

Eko dan Suparman memiliki jaringan yang sama. Mereka mendapatkan upal tersebut dari Jember. Kepada polisi, mereka mengaku hanya sebagai perantara. Untuk harganya, setiap Rp 10 juta upal dibeli dengan harga Rp 4 Juta. "Apalagi ini kan akhir tahun, banyak orang yang tidak memperhatikan karena sedang sibuk berlibur. Jadi pas dapat upal, ya diterima saja," jelas mantan Kapolsek Tegalsari tersebut.

Target pasar Eko dan Suparman tidak muluk-muluk. Yaitu, kalangan ibu-ibu dan lokasi-lokasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari. Karena di sanalah, transaksi banyak dilakukan. 

Kini dua sekawan tersebut meringkuk di balik jeruji besi. Polisi masih mengejar produsen yang berada di Jember. "Untuk sementara, kedua tersangka kami jerat pasal 245 KUHP tentang pengedaran upal. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tambah Noerijanto. (bin/c25/eko) 

BACA JUGA: Jaringan Pengedar Uang Palsu Dibekuk

BACA ARTIKEL LAINNYA... 9 Fakta Sindikat Peredaran Uang Palsu, Tinggal Gunting


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler