Kuasa Hukum Coki: Edy Rahmayadi Harus Meminta Maaf Secara Terbuka

Jumat, 31 Desember 2021 – 12:49 WIB
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi saat diwawancarai beberapa waktu lalu di rumah dinasnya di Jalan Jenderal Sudirman Medan. Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Pelatih Biliar Khoiruddin Aritonang melalui kuasa hukumnya Teguh Syuhada meminta Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengakui kesalahannya karena diduga telah mempermalukan kliennya di depan orang banyak. 

Oleh karena itu, Coki meminta Edy Rahmayadi meminta maaf secara terbuka yang bisa disaksikan oleh masyarakat. 

BACA JUGA: Dipermalukan Edy Rahmayadi, Coki Aritonang: Bagaimana Saya Menghilangkan Trauma Ini

"Kalau Pak Edy berbesar hati dan mengakui kesalahannya, meminta maaf secara terbuka. Kenapa meminta secara terbuka karena perbuatan itu juga dilakukannya (Edy Rahmayadi) secara terbuka di depan umum," ujar Kuasa Hukum Coki Aritonang, Teguh Syuhada dari Koalisi advokat Menolak Arogansi Sumatera Utara (KAMASU), Jumat (31/12). 

Teguh mengatakan insiden tersebut menyisakan luka mendalam bagi pria yang akrab dipanggil Coki itu dan juga keluarganya. 

BACA JUGA: Memanas! Coki Aritonang Menyomasi Edy Rahmayadi

"(Edy) Melakukan permohonan maaf atas apa yang dilakukan kepada Khoiruddin Aritonang dan keluarganya," jelas Teguh. 

Atas kasus ini, pihak Coki telah melayangkan somasi kepada eks Pangkostrad itu, Kamis (30/12) sekitar pukul 13.00 WIB. 

BACA JUGA: Coki Aritonang Akan Lapor ke Polda, Reaksi Edy Rahmayadi Mungkin Bikin Anda Tersenyum

Teguh berharap Edy Rahmayadi mempunyai iktikad baik untuk meminta maaf secara terbuka kepada Coki Aritonang. Mantan Ketua PSSI diberikan kesempatan 1x24 jam untuk meminta maaf. 

"Kami berikan waktu satu kali 24 jam sejak surat ini diterima," ujar Teguh. 

Menurut Tegu, jika Edy Rahmayadi tak juga merespons maka akan melaporkan tindakan mantan Panglima Kodam Bukit Barisan itu ke Polda Sumatera Utara. 

Teguh juga mengatakan perbuatan Edy Rahmayadi yang menjewer, mengata-ngatai, bahkan mengusir Coki Aritonang merupakan bentuk pelanggaran hukum. 

"Dalam perspektif hukum ada perbuatan melanggar hukum, ada unsur pidana di situ," kata Teguh.  

Atas kasus tersebut, kata Teguh, Edy Rahmayadi diduga melanggar Pasal 310 KUHPidana dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 

Pada Pasal 310 KUHPidana itu berbunyi 'Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh suatu hal dengan maksud supaya hal itu diketahui umum, maka dikenakan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan. 

"Dasar hukumnya jelas sudah kami tuangkan dalam somasi," jelasnya.

Sebelumnya, tindakan Edy Rahmayadi itu berlangsung saat penyerahan bonus kepada atlet dan pelatih berprestasi di PON XX Papua, di Aula Tengku Rizal Nurdin, rumah dinas gubernur, Senin (27/12).

Saat itu Edy geram kepada Khoiruddin Aritonang atau yang akrab disapa Coki itu karena tidak bertepuk tangan saat dia memberikan kata sambutan. Selain itu, Edy menyebut Coki juga dalam keadaan tertidur saat itu. 

Edy pun lantas memanggil Coki ke atas panggung dan menjewer telinga. Mantan ketua PSSI itu juga mengata-ngatai Coki dengan kata 'sontoloyo'. 

Setelah itu, Coki pun turun dari atas panggung. Melihat itu, Edy pun langsung mengusir Coki dari ruangan tersebut. 

Mantan Panglima Kodam Bukit Barisan itu juga meminta KONI DAN Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut untuk mengevaluasi Coki. 

Video Edy yang menjewer, mengata-ngatai, serta mengusir Coki itu pun viral di media sosial. 

Menanggapi video itu, Coki Aritonang membantah bahwa dirinya tertidur saat Edy Rahmayadi sedang memberikan kata sambutan sehingga dia tidak memberikan tepuk tangan. 

Pria kelahiran 31 Desember 1974 itu mengaku tidak bertepuk tangan karena menilai apa yang disampaikan oleh Edy Rahmayadi itu hal yang biasa saja. 

Dia menilai selama ini Edy Rahmayadi juga tidak begitu peduli dengan olahraga di Sumut, termasuk cabor biliar yang ditekuninya. (mcr22/jpnn)


Redaktur : Friederich
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler