jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Muhammad Afnan Hadikusumo, Tony melaporkan dugaan pelanggaran etik yang terjadi pada sidang paripurna DPD RI, Senin (3/4) ke Badan Kehormatan DPD. Adapun yang terjadi lantaran dugaan pengeroyokan yang diterima kliennya.
"Dimana kedua oknum berinisial dari BR dengan nomor anggota B-96 dan DJ nomor anggota B-100 diduga melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan anggota, klien kami terbentur meja dan kepalanya masih pusing, mungkin beliau (Afnan) masih trauma," tutur Tony usai melapor di Ruang BK DPD, Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/4)
BACA JUGA: Apakah DPD Dipimpin OSO Itu Sah? Begini Kata Menkumham
Kendati ada kekosongan dua pimpinan BK, Tony berharap agar laporan dugaan pelanggaran etik itu diproses. "Kami harao diproses secara hukum sesuai ketentuan di DPD," ucapnya.
Sementara Tony menjelaskan, pihaknya juga telah melaporkan BR dan DJ ke Polda Metro Jaya usai kejadian tersebut atas dugaan tindak pidana pasal 170 yakni kekerasan dilakukan bersama-sama mengakibatkan luka memar.
BACA JUGA: Siapa Bilang Masalah di DPD Sudah Selesai
"Kami minta Pak Kapolri tidak pandang bulu menangani kasus ini sesuai undang-undang yang berlaku," sebut dia.
Untuk itu, usai melapor ke BK DPD, pihaknya langsung ke Polda Metro Jaya mempertanyakan perkembangan laporan tersebut. Sebab susah satu minggu sejak tanggal 3 lalu, pihak-pihak yang dilaporkan itu belum diperiksa.(dna/JPG)
BACA JUGA: Eva: DPD tak Bisa Dibubarkan
BACA ARTIKEL LAINNYA... OSO Tegaskan Sah sebagai Ketua DPD
Redaktur : Tim Redaksi