Kuasa Hukum Ahok Balik Menuding SBY

Minggu, 05 Februari 2017 – 07:07 WIB
SBY dan para petinggi Partai Demokrat. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Polisi diminta bertindak lebih cekatan untuk mengusut dugaan penyadapan yang terungkap dalam persidangan ke-8 kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Chairman Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Dahlian Persadha menuturkan polisi semestinya bisa bertindak lebih cepat dalam pengusutan dugaan penyadapan tersebut.

BACA JUGA: KH Maruf Amin: Supaya Umat Tidak Tersesat

Karena penyadapan bukan delik aduan. Penyelidikan itu bisa dimulai dari para pengacara Ahok yang menuding Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin berbohong dalam persidangan.

”Menuduh, kalau misalkan, Pak Kiai Ma’ruf bohong kan pasti ada bukti. Tidak mungkin menuduh-nuduh bohong tanpa bukti. Masalahnya, buktinya ini dari mana ini yang harus dicek,” ujar dia usai diskusi di Warung Daun Cikini, Jakarta kemarin (4/2).

BACA JUGA: 5 Sikap PWNU Jatim Atas Kasus Ahok Ancam Kiai Maruf

Tapi, dia menyadari kalau masalah dugaan penyadapan pembicaraan KH Ma’ruf dan presiden ke-6 Susilo Bambang YUdhoyono itu penuh aroma politik.

Apalagi, pilkada serentak termasuk di DKI Jakarta sepuluh hari lagi. Namun, simpang siur di masyarakat juga perlu diredakan. ”Supaya ini tidak gaduh terus menerus,” imbuh dia.

BACA JUGA: Konser Gue 2, Ahok: Dananya pun Partisipasi

Meskipun begitu, pembuktian terjadinya penyadapan itu juga bukan perkara mudah. Lantaran harus memeriksa hasil sadapan, transkip, hingga alat yang dipergunakan. ”Harus uji forensik betul,” kata Pratama.

Dugaan penyadapan itu setelah ada pernyataan yang detail dalam persidangan ke-8 pada Selasa (31/1) dalam kasus penistaan agama oleh Ahok.

Tim kuasa hukum Ahok menanyakan pada KH Ma’ruf apakah benar dia berbicara dengan SBY pada 7 Oktober 2016 pukul 10.16.

Dikemukakan pula isi pembicaraan tersebut ada dua hal. Yakni, terkait permintaan SBY agar Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni agar bisa diterima di kantor PBNU.

Yang kedua terkait SBY minta supaya segera dikeluarkan fatwa untuk masalah penistaan agama yang dilakukan Ahok.

Pada Rabu (1/2), SBY langsung menggelar konferensi pers dan menduga ada penyadapan terhadap dirinya.

SBY minta polisi aktif merespon dugaan tersebut. Kalau penyadapan itu melibatkan institusi negara maka Presiden Joko Widodo harus turun tangan.

Kuasa Hukum Ahok Tommy Sihotang balik menuding SBY yang mengungkapkan penyadapan. Sebab, dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum hanya berbicara punya bukti, bukan penyadapan.

”Nah kalau Pak SBY terang benderang mengatakan penyadapan, kami akan minta majelis hakim panggil SBY untuk jelaskan penyadapan itu untuk bawa terang masalahnya,” ujar Tommy kemarin.

Dia menuturkan tidak sulit memanggil SBY ke pengadilan lantaran dia bukan presiden lagi. ”Dia (SBY, red) kan sudah warga negara biasa. Dipanggil hakim harus hadir,” imbuh dia.

Bahkan, tim kuasa hukum saat ini sedang mempelajari kemungkinan untuk melaporkan SBY. Sangkaan yang akan ditujukan pada SBY adalah memfitnah para penasehat hukum.

”Dia (SBY, red) bilang ada penyadapan kita kan tidak bilang ada penyadapan,” tegas dia.

Sementara itu, Waketum DPP Demokrat Roy Suryo mengaku heran dengan pola pikir tim kuasa hukum Ahok yang ingin menghadirkan SBY di persidangan.

Semestinya yang dirunut terlebih dahulu siapa yang mendalilkan punya bukti kuat percakapan saat sidang. Dia menyebut lebih baik bukti itu dihadirkan terlebih dahulu.

”Kok sudah dibalik-balik. Ibaratnya seorang tertabrak mobil kecelakaan kok yang diperiksa dulu yang ditabrak. Mestinya yang menabrak dong,” ujar dia.

Dia menegaskan bahwa pembicaraan antara KH Ma’ruf Amin dan SBY itu dilakukan orang biasa bukan pejabat publik.

Pembicaraan privat itu lantas diduga diambil dan dijelaskan dalam persidangan dan tentu dicatat. ”Lalu dipergunakan untuk mendesak saksi, KH Ma’ruf Amin,” kata dia.

Sementara Kabagpenum Divhumas Mabes Polri Kombespol Martinus Sitompul menjelaskan, Polri sudah memastikan untuk mencermati informasi-informasi yang dimulai dari pengadilan dan berkembang dengan pernyataan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. ”Kami cermati semua itu,” tuturnya.

Tapi, tentunya karena dimulai dari pengadilan, hakim memiliki kekuasaan untuk menentukan apakah percakapan itu bukti atau tidak. Atau, soal asal bukti itu. ”Ya, kami lihat bagaimana hakim,” paparnya. (jun/idr)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Habib Novel Buka Bukti Keberpihakan Pemerintah ke Ahok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler