Kuasa Hukum Anggota Dewan Itu Minta Kliennya Tak Disudutkan

Rabu, 03 Agustus 2016 – 21:02 WIB
Nizar Romas saat digelandang ke Polresta Bandarlampung. Foto: dok/radarlampung.co.id/jpg

jpnn.com - LAMPUNG - Perkara pencurian obat-obatan dan jarum suntik di RSUDAM dengan tersangka Nizar Romas, anggota DPRD Bandarlampung nonaktif masih terus berjalan sesuai proses.

Kuasa hukum tersangka, Sopian Sitepu mengatakan bahwa belakangan pemberitaan yang mengarah ke dugaan penyalahgunaan narkotika berisikan opini yang terkesan menyudutkan kliennya.

BACA JUGA: Ckckck… Simpan Sabu di Celana Dalam Tetap Saja Terendus

“Semua pihak haruslah menghargai proses hukum dan profesionalisme penyidik dari kepolisian,” ujar Sopian seperti diberitakan radarlampung.co.id (Jawa Pos Group) hari ini (3/8).

Menurut pengacara ini, penetapan status hukum kliennya sebagai tersangka hanya berdasar dugaan sementara. Artinya, kata dia, bukan berarti telah dinyatakan benar-benar bersalah.

BACA JUGA: Bayi Korban Menangis, Begal Urungkan Niat Rampas Motor

“Hak klien kami atas proses hukum haruslah dihargai. Asas praduga tak bersalah haruslah kita junjung tinggi,” ucapnya.

Dirinya menegaskan, agar semua pihak dapat menahan diri dalam mengeluarkan statemen mengenai kasus yang menimpa Nizar tersebut. “Apabila tidak memiliki fakta yuridis, kami minta semua pihak menahan dulu untuk berstatemen,” tegasnya.

BACA JUGA: Pembunuh Sadis Ini Lolos dari Hukuman Mati

Sebab, menurut Sopian, kasus tersebut adalah kasus hukum biasa dan menyangkut individu. Bukan politik apalagi keluarga besar.

“Kasus ini sederhana dan tindak pidana biasa, jadi mohon jangan dibesar-besarkan. Jangan pula dikaitkan dengan keluarga besar yang lain,” pungkasnya. (sur/adi/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Forensik Mabes Polri Labeli Pembunuh Mirna "Smart"


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler