JAKARTA – M Assegaf, salah seorang kuasa hukum Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), mengaku penasaran dengan pembacaan vonis hakim terhadap kliennya.
“Kami berangkat dari satu keyakinan bahwa tidak ada bukti yang menyatakan Antasari terlibat didalam pengajuran atau melakukan pembunuhan, karena itu kita sangat penasaran sekali ingin mendengarkan pertimbangan hakim,” kata M Assegaf disela-sela sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/2).
Rasa penasaran itu menurut Assegaf karena ingin mengetahui kesaksian siapa yang akan digunakan oleh hakim untuk menyatakan Antasari terbukti atau tidak terbukti dalam keputusannya. “Kita ingin mendengarkanKenapa punya Antasari lama, kita mengharapkan seluruh keterangan saksi dibacakan,” katanya.
Namun, kata Assegaf, dalam pembacaan keterangan para saksi oleh hakim, pihaknya mengaku ada keterangan saksi yang tidak diucapkan dalam persidangan tapi dibacakan oleh majelis hakim. “Saya lupa namanya, tapi tetap dibacakan,” katanya
Menurut Assegaf, jika keterangan Sigid Haryo Wibisono dan Wiliardi Wizar di persidangan dan di bawah sumpah yang digunakan dalam pertimbangan hakim, maka Antasari dinyatakan tidak bersalah
BACA JUGA: Wiliardi Bakal Dipecat dari Polisi
“Sigid dan Wili di persidangan di bawah sumpah telah merubah kesaksiannya
BACA JUGA: KPK Didesak Tangani Kasus Pajak
Kalau dipakai mengarah tidah bersalahBACA JUGA: 32 Kada Terima Penghargaan
(awa/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Hati-hati Penempatan Deposito di Bank
Redaktur : Soetomo Samsu