Kuasa Hukum Antasari Penasaran

Kamis, 11 Februari 2010 – 15:06 WIB

JAKARTA – M Assegaf, salah seorang kuasa hukum Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), mengaku penasaran dengan pembacaan vonis hakim terhadap kliennya.

“Kami berangkat dari satu keyakinan bahwa tidak ada bukti yang menyatakan Antasari terlibat didalam pengajuran atau melakukan pembunuhan, karena itu kita sangat penasaran sekali ingin mendengarkan pertimbangan hakim,” kata M Assegaf disela-sela sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/2).

Rasa penasaran itu menurut Assegaf karena ingin mengetahui kesaksian siapa yang akan digunakan oleh hakim untuk menyatakan Antasari terbukti atau tidak terbukti dalam keputusannya.  “Kita ingin mendengarkanKenapa punya Antasari lama, kita mengharapkan seluruh keterangan saksi dibacakan,” katanya.

Namun, kata Assegaf, dalam pembacaan keterangan para saksi oleh hakim, pihaknya mengaku ada keterangan saksi yang tidak diucapkan dalam persidangan tapi dibacakan oleh majelis hakim.  “Saya lupa namanya, tapi tetap dibacakan,” katanya

Menurut Assegaf, jika keterangan Sigid Haryo Wibisono dan Wiliardi Wizar di persidangan dan di bawah sumpah yang digunakan dalam pertimbangan hakim, maka Antasari dinyatakan tidak bersalah

BACA JUGA: Wiliardi Bakal Dipecat dari Polisi



“Sigid dan Wili di persidangan di bawah sumpah telah merubah kesaksiannya
Kita ingin mendengar hakim apa keterangan ini digunakan sebagai pertimbangan atau tidak

BACA JUGA: KPK Didesak Tangani Kasus Pajak

Kalau dipakai mengarah tidah bersalah
Tapi kalau tidak dipakai mengarah kepada bersalah,” ujarnya

BACA JUGA: 32 Kada Terima Penghargaan

(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hati-hati Penempatan Deposito di Bank


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler