JAKARTA—Nasib Kombes Pol Wiliardi Wizard (WW) sebagai anggota Polri, diujung tandukPasca vonis majelis hakim Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, yang menghukum 12 tahun penjara, Polri menyiapkan sidang kode etik, bagi terpidana perkara pembunuhan Nasrudin Zulkarnain itu.
‘’Apakah yang bersangkutan masih layak (sebagai anggota polri, red) atau tidak layak nanti komisi (kode etik) yang menentukan,’’ kata Kadiv Propam Irjen (pol) Oegroseno, di Mabes Polri, Kamis (11/2) siang.
Dijelaskan, Oegroseno, Propam akan mengajukan pembentukan Komisi kode etik itu, untuk memutuskan sanksi apa yang bakal dijatuhkan bagi mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu
BACA JUGA: KPK Didesak Tangani Kasus Pajak
‘’Pokoknya keputusannya itu masih layak atau tidak layak,’’ tambah Oegro.Sebagai gambaran, dalam aturannya, pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) seorang anggota polri, diajukan ketika vonis pidana yang dijatuhkan minimal tiga bulan
BACA JUGA: 32 Kada Terima Penghargaan
Dengan vonis itu, apakah WW akan dipecat? Oegro tak menjawab langsung pertanyaan ini
BACA JUGA: Hati-hati Penempatan Deposito di Bank
‘’Kalau pidana sudah lebih kuat apalagi disiplinnya, nanti langsung kode etiknya saja,’’ ujarnya.‘’Jadi wartawan sudah bisa nebak (hasil sidang kode etik),’’ imbuhnya.Sementara itu, Novarina, isteri WW, mengaku belum memikirkan ancaman pemecatan yang bakal menimpa suaminya ituMenurutnya saat ini ia, masih berkonsenterasi pada upaya banding atas putusan majelis hakim tersebut‘’Saya belum pikirkan itu, saat ini saya perjuangkan suami saya dulu,’’ tambahnya.
Namun demikian, secara umum Nova merasa kecewa dengan vonis majelis PN Jaksel itu‘’Saya sih, sebenarnya kecewa ya, tapi di balik kekecewaannya saya, saya cukup tenangKarena saya yakin ini belum berakhir, masih ada banding,’’ paparnya, saat ditanya wartawan di Bareskrim Polri, Kamis, siang(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabes Polri Ngaku Prihatin
Redaktur : Soetomo Samsu