Kuasa Hukum: Aset Kanomas Bukan Milik First Travel

Senin, 06 Agustus 2018 – 05:48 WIB
Palu Sidang. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum PT Kanomas Arci Wisata (Kanomas Tour & Travel) membantah kabar yang beredar di masyarakat bahwa Kanomas Tour & Travel menguasai aset sitaan milik First Travel (FT) dengan status pinjam pakai barang bukti tindak pidana penipuan dan pencucian uang ke Kejaksaan Negeri Depok. 

“Aset-aset yang dikuasai dan dimiliki Kanomas bukanlah aset milik First Travel. Aset-aset tersebut telah beralih kepada Klien Kami jauh sebelum kasus Andika Surachaman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka kasus First Travel. Semua dokumen-dokumen mengenai peralihan dan kepemilikan aset-aset tersebut telah pula Klien kami tunjukkan dalam proses persidangan. Pada saat pemeriksaan saksi, Klien Kami telah dipanggil dan memberikan kesaksian terkait dengan peralihan dan kepemilikan aset-aset tersebut,” ujar Husni Farid Abdat dan Rizky Pramana Dwijaya selaku kuasa hukum Kanomas dari kantor HFALawyers melalui siaran persnya, Senin (6/8).  

BACA JUGA: Penyidikan Kasus First Travel Selesai, Aset Disita Hanya...

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Depok telah memvonis 20 tahun penjara kepada Bos First Travel Andika Surachman, sedangkan Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara dan Kiki Hasibuan divonis 15 tahun. Ketiganya dinilai terbukti melakukan penipuan perjalanan umrah dan melakukan pencucian uang dari uang setoran jemaah umrah. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok memutuskan bahwa aset dari First Travel terkait dengan perkara tersebut dirampas untuk negara. Majelis Hakim menolak tuntutan jaksa agar aset tersebut dikembalikan kepada korban. 

BACA JUGA: Kabareskrim Curiga First Travel Sembunyikan Aset

Majelis Hakim menilai akan terjadi ketidakpastian hukum bila aset-aset yang diminta jaksa dalam tuntutan dikembalikan kepada calon jameah yang menjadi korban. 

Menurut Kuasa Hukum PT Kanomas Arci Wisata, peralihan sebagian aset First Travel (FT) kepada Kanomas adalah sebagai pembayaran atas sebagian utang FT kepada Kanomas.

BACA JUGA: Polisi Uber Lokasi Aset Komisaris First Travel Kiki Hasibuan

”Beberapa aset itu digunakan FT sebagai pembayaran sebagian utang kepada Klien kami,” katanya.

Total utang FT adalah kurang lebih sebesar Rp 85 miliar, taksiran aset sebagaimana dimaksud adalah sebesar Rp 30 miliar, sehingga sampai dengan hari ini, FT masih memiki sisa utang yang sangat banyak kepada Klien kami,” tegas Husni Farid Abdat.

Menurutnya, dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah, FT melakukan pengambilan tiket melalui Kanomas selaku provider tiket untuk beberapa maskapai penerbangan seperti Saudi Airlines dan Etihad.

Hubungan antara FT dan Kanomas merupakan hubungan mitra bisnis, FT selaku penyelanggara perjalanan ibadah umrah, dan Kanomas selaku provider tiket yang merupakan vendor penyedia tiket bagi jamaah umrah FT.

Lebih lanjut, Husni Farid menambahkan sejak pertengahan 2016 hubungan kerja sama FT dan Kanomas awalnya berjalan cukup baik, banyak jemaah umrah FT yang diberangkatkan melalui tiket yang dibeli FT dari Kanomas. Pembayaran tiket juga berjalan baik, setelah diterbitkan invoice oleh Kanomas dibayar lunas oleh FT.

Baru pada akhir 2016 sekitar bulan November 2016, FT mulai mengalami kesulitan pembayaran dimulai dengan adanya tagihan yang tidak dibayarkan lunas dan menjadi utang.
Atas utang FT tersebut beberapa cara telah ditempuh Kanomas untuk menagih, antara lain dengan skema pembayaran secara bertahap atau mencicil yang dilakukan FT, sampai kemudian pada bulan April 2017 FT menyerahkan aset-aset milik Bos FT Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan berupa Rumah di Sentul, Kantor di Depok dan Rumah di RTM Depok serta beberapa mobil seperti Hummer, Vellfire, VW Caravelle, Fortuner dan Pajero sebagai pembayaran sebagian utang FT.

“Semua peralihan aset itu telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan juga sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Peralihan sebagaimana dimaksud di atas juga pula telah diketahui serta dilaksanakan sendiri oleh Bos FT. Hal ini diperkuat dengan tidak adanya bantahan dan sanggahan oleh Bos FT pada saat Klien kami memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Depok”, tegas Rizky Pramana Dwijaya.

Mengenai pemberitaan tentang pinjam pakai yang dilakukan oleh Kanomas, Husni Farid Abdat menjelaskan, “pinjam pakai yang diberikan kepada Klien kami telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Klien kami merupakan pihak yang berhak dan berwenang atas aset-aset tersebut.” 

Pengembalian aset kepada Kanomas telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur di dalam Pasal 46 ayat (1) KUHAP yang pada intinya menyatakan “benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, ….”

“Oleh karenanya, aset yang disita dari Kanomas, berdasarkan hukum sudah sewajarnya dikembalikan kepada Kanomas,” tegas Husni Farid Abdat.

Rizky Pramana Dwijaya menambahkan masyarakat haruslah mengetahui bahwa aset yang disita dari FT itu banyak sekali. Banyak opini yang menyatakan seolah-olah aset yang beralih menjadi milik Klien kami adalah merupakan keseluruhan dari aset FT yang disita.

“Itu adalah opini yang perlu diluruskan, aset yang telah beralih menjadi milik Kanomas sebagaimana sudah kami jelaskan di atas hanyalah sebagian dari total aset FT yang saat ini berdasarkan putusan Hakim dirampas oleh negara,” kata Rizky.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bos First Travel Diduga Sembunyikan Uang Cash dan Emas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler