jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Dr Richard Lee, Razman Arif Nasution membeberkan penyebab kliennya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Dia menjelaskan penahanan tersebut dalam rangka proses pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
BACA JUGA: Dr Richard Lee Ditangkap Lagi, Dokter Tirta: Saya Sangat Kecewa Sekali, Kawal Terus!
Hal itu menyusul berkas perkara dugaan ilegal access dan penghilangan barang bukti Richard Lee yang telah lengkap atau P21.
"Dokter Richard berdomisili di Palembang, karena itu dia harus mengalami penahanan beberapa hari di sini," beber Razman di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (28/12).
BACA JUGA: Dokter Richard Lee Ditahan, Sang Istri: Tolong Bapak Kapolri, Saya Enggak Rela
Dia menegaskan kliennya tidak dijemput paksa atau diamankan, tetapi penahanan itu untuk memudahkan proses hukum.
"Saya tanya apa dasar penahanannya, itu adalah karena satu berkas ini dinyatakan lengkap," ucap Razman.
BACA JUGA: Berkas Perkara Belum Lengkap, Richard Lee Diperiksa Lagi
Sebelumnya, dokter Richard Lee sempat ditangkap polisi akibat dugaan illegal access dan penghilangan barang bukti.
YouTuber itu ditangkap di kediamannya, Palembang, pada Rabu (11/8).
Setelah hampir 24 jam diperiksa, Richard Lee pun diperbolehkan pulang.
Namun, dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Akibat perbuatannya, Richard Lee disangkakan Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP, dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara. (mcr7/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Firda Junita