jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum Anggoro Widjojo, Thomson Situmeang mengaku belum mendapatkan izin untuk menjenguk kliennya yang kini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Masalahnya, Thomson mengaku belum mendapat alasan jelas dari KPK sehingga Anggoro belum bisa dijenguk.
"Sampai sekarang tidak diberi izin untuk ketemu Anggoro dengan alasan yang jelas," kata Thomson di KPK, Jakarta, Senin (3/2). Ia mengaku sudah bertanya ke penyidik melalui petugas KPK soal dirinya yang tidak diperbolehkan menjenguk.
BACA JUGA: Anjlok di Survei Bukan Kiamat Bagi Demokrat
Hanya saja, Thomson mengaku belum mendapat jawaban. "Kalau mempertanyakan surat kuasa, kita dari tadi sudah serahkan surat kuasa yang asli ke penyidik," kata Thomson.
Seperti diketahui, Anggoro ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 19 Juni 2009. Dia lalu buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 17 Juli 2009.
Sejak ditangkap KPK Kamis (30/1) lalu, Anggoro langsung menyandang status tahanan dan dititipkan di Rutan Militer Guntur.
BACA JUGA: Kemendagri Sisir Kelengkapan Syarat Pemekaran
Thomson juga membantah bahwa kliennya melakukan operasi plastik. Sebab tidak ada perubahan berarti dalam struktur wajah bos PT Masaro Radiokom yang menjadi tersangka kasus suap Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) ke anggota DPR dan pejabat Departemen Kehutanan itu.
"Kalau dibilang operasi plastik saya juga heran. Saya lihat tidak ada yang beda dengan mukanya Pak Anggoro," kata Thomson.
BACA JUGA: Panggil 13 BUMN Percepat Penyelesaian Kasus Outsourcing
Menurutnya, kalau ada perubahan fisik pada wajah kemungkinan karena faktor usia yang semakin bertambah. "Perubahan mungkin faktor umur," ujarnya.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Kofifah Adukan Hakim MK ke Dewan Etik
Redaktur : Tim Redaksi