Kubu Kofifah Adukan Hakim MK ke Dewan Etik

Senin, 03 Februari 2014 – 18:57 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Tim kuasa hukum pasangan mantan calon Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja, dalam waktu dekat berencana mengadukan hakim MK ke Dewan Etik MK. Kubu Khofifah merasa keputusan MK terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Gubernur Jatim, yang ditangani MK beberapa waktu lalu cacat hukum dan diduga telah terjadi pelanggaran kode etik.

Menurut salah seorang Kuasa Hukum Khofifah-Herman, Romulo Silaen, Hakim MK diduga melanggar kode etik karena memutus perkara dalam rapat pleno dengan hanya dihadiri tujuh hakim konstitusi.

BACA JUGA: Menteri Setuju Honorer K2 Gagal Prioritas Seleksi PPPK

Padahal dalam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang MK, disebutkan, pengadilan perkara konstitusi dilakukan oleh sembilan orang hakim konstitusi atau dalam keadaan luar biasa dengan tujuh orang dan dipimpin oleh ketua MK.

"Jelas disebutkan Ketua MK baru bisa digantikan wakilnya apabila dia meninggal dunia atau jiwa atau fisiknya terganggu. Jadi dengan ditangkapnya Akil oleh KPK, itu bukan merupakan keadaan luar biasa sebagaimana yang dimaksud dalam UU tersebut," katanya di gedung Kemendagri, Senin (3/2).

BACA JUGA: Dukungan Tipis, Dino Tetap Optimistis

MK menurut Romulo, seharusnya mendengar penjelasan Akil, karena meski berstatus tahanan KPK, namun ia merupakan salah seorang dari tiga hakim panel yang menangani perkara tersebut. Apalagi di tingkat panel sebagaimana sebelumnya disampaikan Akil, kubu Khofifah menang dengan dua suara.

"Yang kita pertanyakan mengapa Akil tidak dilibatkan (dalam rapat pleno). Ini lebih tepat kita sampaikan ke MK," ujarnya.

BACA JUGA: Pengganti Oegroseno Belum Jelas

Karena itu selain mengadu ke Dewan Etik, tim menurut Romulo, juga akan segera meminta klarifikasi ke MK untuk memerjelas alasan di balik langkah KPK.

"Putusan MK memang final dan mengikat. Akan tetapi dalam proses mekanisme itu apakah sah atau tidak. Apakah ada pelanggaran atau tidak. Itu perlu dlihat lagi. Perlu dilihat lebih dalam. Karena ternyata dalam prosesnya memang ada pelanggaran," katanya. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bahalwan Dipindah ke Rutan Kejari Jaksel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler