Soal Gugatan Kepada Ahli Waris PT Krama Yudha

Kuasa Hukum Berharap Majelis Hakim Jadi Pengadil yang Profesional

Jumat, 25 Agustus 2023 – 09:31 WIB
Kuasa Hukum Damianus Renjaan, S.H., M.H., mewakili kliennya yang menjadi ahli waris PT Krama Yudha, yakni Rozita Binte Puteh dan Ery Rizly Bin Ekarasja. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kembali melanjutkan sidang perkara No. 226/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.NIAGA. JKT.PST pada Senin (21/8/2023).

Sidang lanjutan yang dipimpin hakim Dewa Ketut Kartana dengan dua anggota, Heneng Pujadi dan Betsji Siske Manoe ini mengagendakan penyerahan bukti para pihak.

BACA JUGA: Majelis Hakim Diminta Tidak Menghukum Ahli Waris PT Krama Yudha

Perkara PKPU yang dimohon Ketua Umum KADIN Pusat Mohammad Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat (Arsjad Rasjid) dan tiga pemohon lainnya meminta bonus Rp 700 miliar kepada PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (Persero) ini diharapkan berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Kami berharap majelis hakim menjadi pengadil yang professional,” kata Kuasa Hukum Damianus Renjaan, S.H., M.H., mewakili kliennya yang menjadi ahli waris PT Krama Yudha, yakni Rozita Binte Puteh dan Ery Rizly Bin Ekarasja.

BACA JUGA: Gugatan Kepada Ahli Waris PT Krama Yudha Dinilai Cacat Hukum

Menurut Damianus, kliennya selaku Termohon PKPU I dan II dalam perkara ini untuk kesekian kalianya meminta majelis hakim agar tidak gegabah mengabulkan permohonan PKPU.

“Sebab, klien kami adalah ahli waris yang tidak mengetahui Akta No. 78 yang menjadi dasar tuntutan utang,” kata Damianus dalam keterangan tertulis seusai sidang pada Senin (21/8/2023).

BACA JUGA: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Anak Oknum Polisi yang Didakwa Aniaya Ken Admiral

Damianus juga berpendapat seharusnya pengadilan niaga tidak berwenang mengurusi warisan orang meninggal dunia, yaitu Almarhum Eka Rasja Putra Said yang meninggal dunia dan karena itu perkara ini dinilai prematur.

Alm Eka tercatat sebagai mantan pemegang saham sekaligus mantan pimpinan tertinggi PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors. Ia meninggal dunia pada September 2022 meninggalkan  seorang istri yang sah yakni Rozita Binte Puteh dan anak di antaranya Ery Rizly Bin Ekarasja.

Kepergian Alm Eka inilah yang memunculkan gugatan bonus Rp 700 miliar dari pihak Arsjad Rasjid dan tiga pihak lainnya yang menurut pihak Rozita dan Ery, tidak layak secara hukum dan belum layak untuk disidangkan.

Pihak Termohon berpendapat, pengadilan niaga tidak boleh serta merta menetapkan sebuah utang orang yang telah meninggal dunia karena belum ada penetapan ahli waris.

Rozita dan Ery diketahui belum ditetapkan sebagai ahli waris yang sah sebab sedang menunggu proses penetapan ahli waris di PN Jakarta Selatan.

Damianus mengatakan pengadilan niaga harus objektif. Sesarusnya menunggu sampai ada penetapan ahli waris dan tunggu sampai selesainya sengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang keabsahan Akta No. 78 yang menjadi dasar tuntutan utang oleh para Pemohon PKPU.

“Harus diingat, syarat PKPU berdasarkan Pasal 222 Ayat (1) dan (3) jo Pasal 8 Ayat (4) UU No. 37 Tahun 2004 adalah utang tersebut harus dibuktikan secara sederhana, sementara perkara ini, tidak sederhana. Ya, mulai dari siapa ahli waris, bagaimana kedudukan aktanya, apakah sebagai perjanjian utang-piutang atau hanya pemberian secara sukarela (bonus). Lalu, apakah akta ini berlaku atau dibebankan pada ahli waris,” kata Damianus.

Daminaus mengatakan Rozita dan Ery saat ini tinggal di luar negeri dan berstatus sebagai warga negara asing, mulanya tidak tahu dengan Akta 78.

Keduanya kaget ditagih permintaan bonus Rp 700 miliar. Namun, setelah mereka membaca dan mendalami akta 78 tersebut, ibu dan anak ini akhirnya mengetahui isinya, ternyata tidak sesuai tuntutan para pemohon.

“Rozita dan Ery menyatakan tidak akan masuk dalam jebakan betmen. Mau tidak mau harus melawan,” ujar Damianus.

Riwayat Akta 78 

PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (Persero) didirikan oleh Sjarnobi. Karena perusahaan maju dan sukses, Sjarnobi ‘berbagi’ rezeki dengan tiga saudara kandungnya; Srikandi, Nuni dan Abi.

Sjarnobi juga berbagi dengan sahabat karibnya, Makmunar, yang merupakan keluarga Arsjad Rasjid.

Untuk membuktikan keseriusannya, Sjarnobi membuat perjanjian di hadapan notaris SP Henny Singgih pada 20 April 1998, hingga lahirlah akta notaris nomor 78 (akta 78)

Akta ditandatangani Sjarnobi sebagai pihak I dan Srikandi, Nuni, Abi dan Makmunar sebagai pihak II.

Isi akta 78 antara lain, Sjarnobi memberikan bonus sebesar 18 persen dari keuntungan bersih PT Krama Yudha kepada Srikandi, Nuni, Abi dan Makmunar.

Namun, akta tidak menyebutkan berapa besaran nilai bonusnya. Akta 78 juga menyebutkan bonus diberikan saat perseroan memiliki keuntungan dan selama Sjarnobi masih menjadi pemegang saham mayoritas.

Pada periode 1998-2001, pemberian bonus terwujud. Namun, pada 13 April 2001, Sjarnobi meninggal dunia. Itu berarti, sebagaimana kesepakatan dalam akta 78, tidak ada lagi pemberian bonus.

Syarat lain dalam akta 78 tersebut adalah pemberian bonus bersifat sukarela (tidak ada timbal-balik), tidak wajib atau atas dasar kemurahan hati Sjarnobi.

Namun, diusahakan setiap tahun (tidak ada penentuan waktu). Karena atas dasar sukarela, maka secara hukum disebut naturlijke verbintenis (perikatan wajar/bebas/alamiah), tidak dapat dituntut pelaksanaannya di pengadilan sesuai pasal 1359 ayat (2) KUHPerdata.

Akta 78 juga menjelaskan Srikandi, Nuni, Abi dan Makmunar, tidak diperkenankan melihat pembukuan perseroan. Sebab, keempatnya bukan pemegang saham.

Setelah Sjarnobi meninggal dunia pada 2001, kendali perusahaan ini selanjutnya dijalankan oleh putra Sjarnobi, yakni Eka Rasja Putra Said dan Eka meninggal dunia pada September 2022 (Srikandi, Nuni, Abi dan Makmunar juga telah lama meninggal dunia).

Selama Eka mengendalikan korporasi ini, pihak Arsjad dan tiga pemohon lainnya, diketahui tidak memohon bonus terkait dan selanjutnya pada 25 Juli 2023, tiba-tiba muncul gugatan PKPU nomor 226 ini.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler