jpnn.com - MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara menolak eksepsi terdakwa Aditiya Abdul Ghani Hasibuan.
Putra oknum polisi AKBP Achiruddin Hasibuan itu sebelumnya menyampaikan nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara penganiayaan terhadap Ken Admiral.
BACA JUGA: Di Bawah Ancaman Senjata Api AKBP Achiruddin Hasibuan, Ken Admiral Babak Belur
"Mengadili, menyatakan gugatan penasihat hukum terdakwa Aditiya Abdul Ghani Hasibuan tersebut tidak diterima," ujar Hakim Ketua Nelson Panjaitan dalam sidang perkara di PN Medan, Kamis (13/7).
Majelis hakim memerintahkan kepada jaksa agar perkara penganiayaan terhadap Ken Admiral dilanjutkan untuk persidangan.
BACA JUGA: Transaksi Mencurigakan AKBP Achiruddin Sudah Terendus, PPTAK Lakukan Blokir
"Memerintahkan pemeriksaan perkara pidana Nomor 1127/Pid.B/2023/PN Mdn atas nama Aditiya Abdul Ghani Hasibuan. Serta menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir," kata Nelson.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan mulai mengadili terdakwa Aditiya Hasibuan yang diduga melakukan penganiayaan dan perusakan terhadap korban Ken Admiral di PN Medan setempat, Rabu.
BACA JUGA: CCTV di Sekitar Rumah AKBP Achiruddin Hasibuan Sudah Lama Mati, Hmmm
"Pada Minggu 11 Desember 2022 sekira pukul 16:00 WIB, saksi korban mengirim chat melalui pesan Instagram kepada terdakwa untuk menanyakan hubungan apa dengan saksi Savira Husna yang merupakan teman dekat korban," kata Randi di depan majelis hakim diketuai oleh Nelson Panjaitan.
Korban kemudian memaki terdakwa melalui pesan chat tersebut.
Singkatnya pada 21 Desember 2023, terdakwa melihat korban di berada di Komplek Tasbi I Medan.
Sekira pukul 23:00 WIB, terdakwa mengajak korban untuk berkelahi, tetapi saksi korban menolak.
Karena kesal, terdakwa memukul korban sebanyak tiga kali di bagian muka, kemudian terdakwa menendang kaca spion mobil milik korban.
Kemudian sekira pukul 2:30 WIB, Ken Admiral bersama temannya ke rumah terdakwa di Jalan Guru Sinumba, Medan, untuk meminta ganti rugi dan mempertanggungjawabkan atas pemukulan tersebut.
Lalu kata Randi, terdakwa keluar bersama saksi Nico Setiawan dan AKBP Achiruddin Hasibuan dan lainnya.
Selanjutnya, terdakwa mendatangi saksi korban, lalu antara saksi korban dan terdakwa terlibat bertengkar mulut, pada saat itu juga terdakwa diduga memukul bagian kepala dan wajah korban.
Akibat perbuatannya tersebut, menurut majelis hakim, terdakwa dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 406 ayat (1) KUHP. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak AKBP Achiruddin Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kelakuannya Mirip Mario Dandy, Sontoloyo
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang