jpnn.com - JAKARTA – Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan menegaskan bahwa kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan, Razman Arif Nasution bisa terancam pasal pidana apabila mengaku-ngaku sebagai anggota Peradi. Namun ancaman baru dapat berlaku jika ada pihak yang mengadu karena merasa dirugikan atas sikap Razman.
“Sebelumnya kan memang ada Undang-Undang Advokat yang mengatur, barangsiapa mengaku-ngaku advokat (namun tidak benar sebagai adovkat,red), diancam lima tahun penjara. Tapi itu sudah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi. Tapi kalau ada yang merasa dirugikan, bisa dikenakan sangkaan pidana,” katanya Otto di Kantor Peradi, Kamis (5/2).
BACA JUGA: Kapolri Digantung, Gerindra Sesalkan Jokowi ke Luar Negeri
Kata Otto, pihaknya juga bisa melayangkan pengaduan ke kepolisian terkait dugaan Razman mengaku-ngaku sebagai anggota Peradi. Namun, sebelum pengaduan dilakukan, Komisi Pengawas Peradi, katanya perlu melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
“Kita akan adukan kalau dia (Razman,red) kalau mengaku-ngaku anggota Peradi. Di sini kan ada Komisi Pengawas, jadi kita akan minta diperiksa. Kalau di sini memang yang bersangkutan bukan anggota Peradi,” katanya.
BACA JUGA: Sukses Hapus Calo Kereta, Jonan Yakin Berhasil di Bandara
Sebelumnya diberitakan, atas dugaan tersebut Razman mengaku tidak ada keharusan dirinya menjadi anggota Peradi agar dapat berpraktik hukum.
“Saya anggota KAI dari kantor pengacara Eggi Sudjana. Saya berpatokan pada putusan Komisi Yudisial, saya juga mengantongi Surat Edaran MA, saya berani diadu soal ilmu hukum," ujarnya.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Ini Pesan Wakil Ketua MPR untuk Buruh
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Agraria dan Tata Ruang Tetapkan Standar Harga Tanah
Redaktur : Tim Redaksi