jpnn.com - JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang, Fery Mursidan Baldan mengatakan wacana penghapusan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bakal segera ditetapkan. Kebijakan itu dianggap memiliki banyak manfaat.
"Dengan adanya standarisasi harga tanah, negara bisa melarang siapa saja tidak boleh menjual tanah atau melakukan transaksi atas melebihi harga yang ditetapkan. Dan pemerintah update harganya setiap tahun," terang Fery di Jakarta, Kamis (5/2).
BACA JUGA: Akui Ada Permintaan dari BW, Akil akan Diperiksa Lagi
Fery menambahkan, masyarakat terbebani dengan harga tanah di Indonesia. Salah satunya ialah tentang aturan dan kebijakan mengenai tanah yang diterapkan di tanah air.
"NJOP dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kami lihat sebetulnya bagus karena ada nilai jual objek pajak. Tapi dalam praktiknya NJOP tidak jadi sebuah standar. Tidak ada kemudian nilai tanah yang diperjualbelikan berdasar NJOP," tambah Fery.
BACA JUGA: Batalkan Rating Keselamatan Maskapai, Ini Gantinya
"Visi Pemerintahan Jokowi-JK itu mempertegas kehadiran negara dalam kehidupan kemasyarakatan. Dalam perspektif Kementerian Agraria dan Tata Ruang, bidang pertanahan faktanya menjadi sesuatu yang merumitkan,” tegas Fery. (fas/jpnn)
BACA JUGA: Dinilai Ajarkan Hubungan Seks, Penulis Buku Dilaporkan ke Polisi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perjalanan Dinas DPRD ke Luar Negeri Diperketat
Redaktur : Tim Redaksi