Kuasa Hukum Bupati Sabu Ternyata Adik Penyidik KPK

Jumat, 25 November 2016 – 10:00 WIB
Marthen Dira Tome. FOTO: Timor Express/JPNN.com

jpnn.com - KUPANG - Ketua tim kuasa hukum tersangka Marthen Dira Tome (MDT), John Rihi (JR) membeberkan fakta baru. Dia menyebutkan ada dua orang kuasa hukum MDT yang adalah adik dan ipar dari Ketua Tim Penyidik KPK untuk kasus PLS NTT TA. 2007, Hendrik Christian.

Menurut JR, apabila ketua tim penyidik KPK merasa ada pengacara yang menghalang-halangi proses penyidikan dan akan diperiksa, maka seharusnya bukan hanya dia dan dua temannya saja yang diperiksa, tetapi KPK juga harus memeriksa pengacara John Abraham Christian dan Lorensius Kadobu.

BACA JUGA: BNN Bongkar Jaringan Narkoba Jakarta-Manokwari

JR menjelaskan John Abraham Christian adalah adik kandung Hendrik Christian, sedangkan pengacara asal Surabaya Lorensius Kadobu merupakan ipar dari Hendrik Christian.

“Kedua pengacara ini juga seharusnya ikut diperiksa karena mereka juga menjadi pengacara Marthen Dira Tome,” pintas JR.

BACA JUGA: PNS asal Sumbar Peserta Pameran Senjata Tradisional Tewas di Hotel

Advokat senior di Kupang ini melanjutkan, John Abraham Christian dan Lorensius Kadobu pernah datang ke Sabu Raijua, dan mengaku disuruh oleh Hendrik Christian untuk bertemu Marthen Dira Tome.

“Surat kuasanya ada pada kami. Saya punya bukti tentang keberadaan mereka di Sabu, dan beberapa saksi juga sudah siap untuk menerangkan hal itu,” kata JR.

BACA JUGA: Jadi PSK Baru Seminggu, Mengaku Bertarif Rp 50 Ribu

Ia berharap Hendrik Christian selaku ketua tim penyidik tidak mengalihkan kasus itu, tetapi tetap fokus pada pokok persoalan tindak pidana korupsi.

“Silakan membuktikan adanya tidaknya keterlibatan Marthen Dira Tome dalam kasus tersebut,” tantang JR sembari menyatakan dalam waktu dekat akan melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim.

Mengenai gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, JR jelaskan gugatan sebelumnya telah dicabut pada Rabu (23/11), dan dirinya langsung mendaftar gugatan baru dengan No. 153.

Alasannya, pada pendafataran pertama PN Jaksel menetapkan jadwal sidang hingga Senin (19/12), dikarenakan alamat pemohon di Kupang, sehingga PN Jaksel hendak mendelegasikan ke PN Klas 1A Kupang.

“Hal inilah yang membuat jadwal sidang menjadi lama. Karena kita inginkan sidangnya di Jakarta, maka untuk sementara saya berkantor di kantor pengacara Petrus Balla Patyona dan menggunakan alamat kantor pak Petrus di Jakarta,” jelasnya.

Ketua tim penyidik KPK, AKBP Hendrik Christian yang dikonfirmasi enggan berkomentar lebih. “Saya tidak akan berkhianat terhadap Tuhan, bangsa dan hati nurani saya,” ujar Hendrik.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Bupati Sabu Raijua Provinsi NTT, Marthen Dira Tome sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) tahun 2007 di NTT. KPK selanjutnya menangkap MDT di Jakarta pada Senin, 14 November 2016.(JPG/joo/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Tidurkan Anak, Dia Diperkosa, Sepotong Kayu Ditemukan di Alat Kelaminnya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler