jpnn.com - JAKARTA - Komjen Budi Gunawan kini tengah menempuh proses persidangan dalam gugatan praperadilan calon Kapolri itu tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim kuasa hukum BG -inisial untuk Budi Gunawan- bahkan sudah tak sabar ingin menghadapi KPK di pengadilan.
Namun di sisi lain, kuasa hukum Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto justru mempertanyakan gugatan praperadilan yang diajukan BG. Menurut salah satu kuasa hukum Bambang, Muhammad Isnur, penetapan tersangka tidak bisa digugat secara praperadilan.
BACA JUGA: Fahri Sebut Jokowi Butuh Komunikasi Tingkat Tinggi
"Ini seperti cari celah saja, lempar batu ke pengadilan. Sudah banyak yang protes, penetapan tersangka tak bisa di-praperadilan-kan," kata Isnur di Jakarta, Sabtu (31/1).
Pengacara asal Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta itu menambahkan, yang perlu dipertanyakan adalah pasal yang digugat oleh kuasa hukum BG. "Dia (kuasa hukum Budi) mau menguji pasal penyidikan tersangka, pasal yang mana coba?” sambung Isnur sembari tersenyum.
BACA JUGA: Di Saat ââ¬ÅGentingââ¬Â, Kader Muda PKB dan PDIP Perang Paintball
Ia menegaskan, yang patut digugat dalam praperadilan adalah proses. Misalnya, seperti sah atau tidaknya penangkapan maupun proses penahanan. Atau proses penangkapan yang menyimpang.
Isnur lantas mencontohkan kasus penangkapan terhadap Bambang oleh penyidik Bareskrim Polri. Proses penangkapan itu bisa digugat secara praperadilan karena tanpa pemeriksaan sebelumnya.
BACA JUGA: Jokowi Dinilai Terlalu Banyak Menimbang
Isnur justru menyarankan BG legowo dan mau mundur sebagai calon Kapolri yang telah disetujui DPR. "BW (Bambang Widjojanto, red) saat ditetapkan sebagai tersangka, dia mundur. Ini pertanyaan yang sama sebenarnya kepada BG. Apakah BG sebagai tersangka mau mencontoh menteri-menteri zaman SBY (mundur karena menjadi tersangka korupsi, red). Ada budaya hukum yang baik di situ," tandasnya. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Budi Gunawan ââ¬ÅSerangââ¬Â Balik Oegroseno
Redaktur : Tim Redaksi