Kuasa Hukum: Eggi Sudjana Dibebaskan

Senin, 24 Juni 2019 – 16:59 WIB
Eggi Sudjana. Foto: Muhammad Ridwan/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana, Hendarsam Marantoko menyebut permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya telah dikabulkan. Saat ini disebutkan pembebasan Eggi sedang diproses oleh penyidik Polda Metro Jaya.

“Iya dikabulkan. Dibebaskan, ini sedang dalam proses,” ungkap Herdarsam saat dikonfirmasi, Senin (24/6).

BACA JUGA: BPN Optimistis MK Kabulkan Gugatan Prabowo - Sandiaga di Sidang Sengketa Pilpres 2019

BACA JUGA: Kuasa Hukum: Polisi Harus Setop Kasus Eggi Sudjana karena Belum Cukup Bukti

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima surat penangguhan penahanan Eggi. Dia menyebut, penangguhan penahanan merupakan kewenangan pihak penyidik.

BACA JUGA: Jubir BPN dan TKN Satu Suara soal Rekonsiliasi Jokowi - Prabowo

“Belum tahu, suratnya belum turun. Itu tergantung penyidik. Yang mengabulkan itu penyidik atau atasan penyidik,” kata Barnabas.

Barnabas hanya menyampaikan pagi tadi Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad memang berkunjung ke Rutan Polda Metro Jaya bertemu dengaj Eggi. Namun dia tak tahu pembicaraan dalam pertemuan tersebut.

BACA JUGA: Saksi Dianggap Lemah, BPN Prabowo: Masih Ada 5 Alat Bukti Lagi

“Ya memang tadi ketemu Pak Eggi, mungkin itu juga. Ngapainnya saya kurang tahu. Kalau terkait penangguhan secara hukum suratnya belum turun,” tegasnya.

BACA JUGA: Kejaksaan Masih Meneliti Berkas Lieus dan Eggi

Eggi Sudjana ditahan sejak Selasa (14/5). Dia diputuskan masuk Rumah Tahanan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Dia pertama kali diperiksa sejak Senin (13/5) pada pukul 16.30 WIB. Pitra Romadoni menyebut kliennya telah ditangkap oleh polisi dengan dasar surat penangkapan B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.

Eggi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya. Keputusan ini dikeluarkan setelah proses gelar perkara pada 7 Mei 2019. Adanya kecukupan alat bukti seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk, dan kesesuaian alat bukti menjadi dasar penyidik menaikan status hukumnya. (jpc/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Masih Meneliti Berkas Lieus dan Eggi


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler