Saksi Dianggap Lemah, BPN Prabowo: Masih Ada 5 Alat Bukti Lagi

Sabtu, 22 Juni 2019 – 16:25 WIB
Suasana sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Bidang Hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo – Sandi, Hendarsam Marantoko menepis anggapan bahwa bukti dan saksi yang diajukan pihaknya di sidang sengketa Pilpres 2019 itu lemah. Pasalnya, masih banyak bukti yang belum dibuka ke publik.

Menurut dia, alat bukti di persidangan MK itu ada enam. Antara lain, surat, saksi, keterangan ahli, keterangan pihak, termasuk file elektornik.

BACA JUGA: Fokal IMM Minta Massa Aksi 25 Juni tak Gunakan Simbol Agama

“Mungkin sedikit mispersepsi di masyarakat seolah-olah seluruh argumentasi dan dalil yang ada di permohonan dicover saksi, tidak bisa. Kan ada lima alat bukti lain, keterangan di permohonan sudah satu alat bukti,” ungkap Hendarsam dalam diskusi Sidang MK dan Kita, Sabtu (22/6).

BACA JUGA: Sidang Sengketa Pilpres: TKN Nilai Saksi Prabowo - Sandi Gagal Total

BACA JUGA: Sidang Sengketa Pilpres: TKN Nilai Saksi Prabowo - Sandi Gagal Total

Menurut dia, yang dilihat dan dinilai publik hanya alat bukti keterangan saksi. Padahal, ada bukti lain yang tidak bisa dinilai publik, karena tidak ditampilkan di persidangan seperti saksi.

Dia mencontohkan, bukti surat misalnya publik tidak bisa melihat dan menilai karena tidak ditampilkan di persidangan. Menurut dia, bukti surat itu hanya disahkan saja di persidangan. “Jadi, tidak disebutkan tentang apa, jadi masyarakat tidak bisa melihat,” katanya.

BACA JUGA: Insyaallah Jokowi Menang, Gugatan Prabowo Ditolak

Hendarsam berharap MK dapat mengabulkan permohonan Prabowo – Sandi secara kualitatif dan kuantitatif karena saksi, ahli, alat bukti yang dihadirkan dapat membuat lembaga penjaga muruah konstitusi itu mengambil keputusan terbaik.

“Dari alat bukti yang sudah kami hadirkan itu, (bisa) untuk ditarik suatu alat bukti lain tambahan berupa petunjuk persesuaian dari para alat bukti yang ada sehingga bisa didapatkan suatu kesimpulan bahwa apa yang kami dalilkan secara kualitatif dan kuantitatif ini bisa terbukt,” ungkap Hendarsam. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prof Eddy Hiariej Berani Ungkap Identitas Hakim Saldi Isra, Hahaha


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler