Kuasa Hukum Gisel Menyampaikan Surat, Begini Isinya

Senin, 04 Januari 2021 – 15:24 WIB
Gisella Anastasia alias Gisel dan pria inisial MYD berstatus tersangka kasus video syur berdurasi 19 detik. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Artis Gisella Anastasia alias Gisel (GA) tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Senin, 4 Januari 2021.

Gisel dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyebaran video asusila yang menyeret dirinya.

BACA JUGA: Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu Tiba di Polda, Lihat Penampilannya

"Kemudian untuk Saudari GA tadi ada surat dari pengacara yang dimasukkan ke sini, yang bersangkutan hari ini tidak bisa hadir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin.

Dalam surat yang disampaikan oleh kuasa hukum Gisel kepada penyidik, yang bersangkutan mengaku tidak bisa hadir karena ada keperluan keluarga.

BACA JUGA: Gisel Tersangka, Agnez Mo Beri Perhatian kepada Gempi

"Dengan alasan menjemput anaknya yang baru pulang dari Bali," kata Yusri.

Meski Gisel tidak hadir, terduga pemeran pria dalam video asusila tersebut yakni Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu (MYD) memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka.

BACA JUGA: Habib Rizieq Didatangi Penyidik Bareskrim Polri, Bakal jadi Tersangka Lagi?

Nobu datang di Polda Metro Jaya pada sekitar pukul 10.30 WIB untuk kemudian diperiksa juga sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel sebagai tersangka dalam kasus video asusila.

Polisi juga turut menetapkan Nobu alias MYD sebagai tersangka.

Gisel ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik kepolisian.

Menurut pengakuan Gisel, video tersebut dibuat pada 2017 di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.

Gisel juga mengaku dalam pengaruh minuman beralkohol saat membuat video tersebut.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan Nobu terkait video tersebut adalah tindak pidana pornografi.

Pasal yang dipersangkakan, yakni Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Adapun ancaman hukuman dalam pasal tersebut, yakni hukuman penjara minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler