jpnn.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Partai Golkar Derek Lopatty berharap majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pemohon dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Provinsi Papua.
Dalam sidang yang dimohonkan oleh Willem Frans Anasanay, kata Derek, pihak termohon yakni KPU tidak dapat membantah bukti yang didalilkan oleh pihak pemohon.
BACA JUGA: Mahkamah Partai Nasdem Tangani Gugatan Internal Caleg DPR RI
Menurutnya, dari 1.800an atau sekitar 60 persen TPS berupa formulir C1 sebagai alat bukti yang disampaikan ke mahkamah, tidak dapat dibantah pihak termohon maupun pihak terkait dalam hal ini KPU dan Partai Gerindra.
"Hari ini kami mendengar semua keterangan, tidak satu pun pihak termohon dan terkait yang membantah bukti dengan bukti. Artinya, dia tidak mengajukan bukti sebanyak TPS yang kita ajukan, kami mengajukan 1.859, tapi bukti yang disampaikan 7 atau 8 (TPS)," kata usai mengikuti sidang dengan nomor perkara 40-02-04-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/5/2024).
BACA JUGA: Caleg DPRD DKI Golkar Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara ke Bawaslu
Tidak hanya itu, Derek juga mempersoalkan jawaban pihak termohon dan terkait yang menjawab alat bukti pemohon bukan dengan formulir C1 di tingkat TPS melainkan penghitungan surat suara di tingkat kecamatan.
"Jawaban pihak terkait dan termohon berdasarkan hasil (perhitungan) Kecamatan. Apakah pemilihan tanggal 14 itu adalah di kecamatan atau di tingkat TPS?" tegasnya.
BACA JUGA: Soal RUU Pengelolaan Ruang Udara, Senator Filep Bicara Dampaknya Bagi Daerah
"Kami minta MK untuk tidak menjadikan syarat formil menjadi batas dalam rangka uji bukti, dan kami minta syarat materiil," tambahnya.
Derek juga menjelaskan permohonan yang diajukan lantaran adanya perselisihan perolehan hasil suara Partai Golkar di Papua.
Menurut dia, dari empat besar partai yang ditetapkan KPU di Pileg Papua, yakni PDIP, Nasdem, Gerindra, dan Golkar terdapat selisih suara yang diduga menguntungkan Partai Gerindra.
"Dalam penetapan oleh termohon KPU yang kami gugat, ada selisih 134.129 suara, dimana ada penambahan untuk Partai Gerindra sendiri 56.294 suara, PDIP 38.825 suara, Nasdem 27.119, dan ada juga ke Golkar 11.891suara. Dan ini sudah kami buktikan dengan 1.859 bukti C1 yang sudah kami sampaikan kepada majelis hakim," ucap Derek.
"Karena dalam perhitungan kami berdasarkan C1 Golkar memperoleh 58 ribu suara, Gerindra itu memperoleh 54 ribu, Nasdem 77 ribu, PDIP 90 lebih suara. Jadi kursi ketiga itu adalah kursi Partai Golkar kalau berdasarkan C1," paparnya.
Dengan dalil dan bukti yang disampaikan, Derek berharap majelis hakim Konstitusi kiranya dapat mengabulkan permohonan pemohon.
"Kami berharap dari pihak partai Golkar, kiranya permohonan kami dapat dikabulkan, apakah penghitungan ulang, pemilihan ulang, atau menetapkan kami sebagai pemenang, kami serahkan ke mahkamah konstitusi," pungkas Derek.
Sementara itu, Caleg DPR RI dari Partai Golkar Dapil Papua Willem Frans Ansanay berkeyakinan hakim MK dapat mengabulkan permohonannya.
“Kami optimistis hakim MK dapat mengabulkan permohonan,” tegas Frans.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari