Kuasa Hukum Guru Honorer: Ini Tanda - tanda Alam yang tak Bisa Dilawan

Kamis, 07 Februari 2019 – 00:05 WIB
Massa honorer K2 saat berunjuk rasa menuntut diangkat menjadi PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum guru honorer Andi M Asrun menilai banyak kelemahan dalam PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Di antaranya menempatkan tenaga pendidik sebagai tenaga kontrak.

"Orang tidak bisa dikontrak seumur hidup, itu menyalahi basic perjanjian kerja," ujar Andi pada diskusi publik Topic of the Week bertajuk 'Hukum Era Jokowi, Mundur dan Zalim?' di Kantor Seknas Prabowo-Sandi di Jakarta, Rabu (6/2).

BACA JUGA: Soal Honorer K2, Ketum IGI: Bukan Cuma Ratusan Ribu, Pak Presiden

Andi menilai, PP 49/2018 hanya menempatkan pekerjaan mulia seorang guru tak lebih dari kuli kontrak. Padahal, guru bekerja tak hanya saat berada di sekolah, tapi saat berada di rumah juga harus mengoreksi pekerjaan rumah para murid.

"Saya sebagai orang yang mengerti perundang-undangan, saya bedah PP ini. Banyak sekali cacatnya. Apa bisa pekerja kontrak ditempatkan di TNI/ Polri? Ini dicantumkan dalam PP. Bisa katanya direkrut, tapi pekerjaan apa, tidak jelas. Serba tergesa-gesa," katanya.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Guru Honorer jadi Pembicara Diskusi di Kantor Seknas Prabowo - Sandi

Melihat sejumlah kelemahan yang ada, Andi mengaku pihaknya kini melakukan uji materi ke Mahkamah Agung terkait keberadaan PP 49/2018.

BACA JUGA: Jadwal Pendaftaran PPPK dari Honorer K2 10-16 Februari, Ini Tahapannya

BACA JUGA: Kubu Prabowo – Sandi Ungkap Hasil Survei di Dapil III Jakarta, wouw!

"Katanya pegawai kontrak ini (PPPK) akan disamakan dengan PNS. Kalau disamakan, ya harusnya diangkat saja jadi PNS. Mudah-mudahan PP ini dibatalkan," katanya.

Andi juga menyoroti sikap pemerintah yang terkesan tidak menghargai putusan Mahkamah Agung yang membatalkan batasan usia guru honorer mengikuti seleksi CPNS.

Menurutnya pada 16 Desember lalu MA menyatakan pembatasan usia maksimal 35 tahun yang dilakukan pemerintah bertentangan dengan peraturan di atasnya.

"Tapi itu tidak dipatuhi. Karena itu kami dorong teman-teman DPR melakukan interpelasi. Nanti kami minta resmi kepada DPR. Pemerintah ini tidak menghargai pengadilan," tuturnya.

BACA JUGA: Mendikbud: Target Hingga 2023 Ada 736 Ribu Guru Honorer K2 jadi PPPK

Secara khusus Andi berharap ada komitmen yang kuat dari pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno menyelesaikan persoalan guru honorer, ketika nanti terpilih di Pilpres 2019.

"Saya tidak jadi provokator di sini. Tapi dengan suara-suara guru di daerah saya keliling, guru tidak punya harapan terhadap pemerintahan ini. Saya perjuangkan guru honorer tidak dalam rangka dagang politik," ucapnya.

Andi menyatakan tidak pernah mendorong para guru honorer memberikan suaranya untuk memilih pasangan calon presiden nomor urut 02.

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK: Honorer K2 Masih Ragu, Gugup kalau Tes Pakai CAT

"Saya serahkan ke hati masing-masing. Kalau ada sepuluh juta guru dan tenaga pendidikan sudah berpaling dari rezim, kita akan lihat hasilnya seperti apa. Membaca doa malah mendoakan Pak Prabowo menang. Ini tanda-tanda alam yang tidak bisa dilawan," pungkas Andi.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Taufik Sebut Ada Gerakan Ubah Pilihan ke Prabowo – Sandi


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler