Kuasa Hukum Guru Honorer jadi Pembicara Diskusi di Kantor Seknas Prabowo - Sandi

Rabu, 06 Februari 2019 – 14:42 WIB
Andi Asrun, kuasa hukum guru honorer. Foto: Istimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Andi Asrun, kuasa hukum guru honorer, membandingkan perlakuan pemerintah saat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berkuasa dengan era pemerintahan Joko Widodo saat ini.

Menurut Andi, di era ketua umum DPP Partai Demokrat berkuasa, tercatat hampir 2/3 guru honorer diangkat sebagai PNS dengan seleksi administratif.

BACA JUGA: Kubu Prabowo – Sandi Ungkap Hasil Survei di Dapil III Jakarta, wouw!

"Itu dilakukan karena para guru itu harusnya memang sudah diangkat sebagai PNS. Mereka sudah bekerja sekian lama dan teruji kemampuannya," ujar Andi pada diskusi publik Topic of the Week bertajuk 'Hukum Era Jokowi, Mundur dan Zalim?' di Kantor Seknas Prabowo - Sandi di Jakarta, Rabu (6/2).

Menurut Andi, para guru honorer terbukti mampu mengajar, terlatih dan menguasai kelas. Berbeda dengan calon guru yang belum terbukti mampu membimbing siswa.

BACA JUGA: Taufik Sebut Ada Gerakan Ubah Pilihan ke Prabowo – Sandi

"Perlu diketahui, jumlah guru (honorer) itu jutaan di seluruh Indonesia. Mulai tingkat TK sampai SMA baik negeri atau swasta. Ini problem besar, seolah-olah dilupakan oleh rezim ini," ucapnya.

Andi kemudian mempertanyakan aturan yang membatasi usia para guru honorer K2 mengikuti seleksi CPNS. Menurutnya, hal tersebut merupakan sebuah kesalahan besar.

BACA JUGA: Mendikbud: Target Hingga 2023 Ada 736 Ribu Guru Honorer K2 jadi PPPK

"Ini kami uji dan gugat ke Mahkamah Agung. Luar biasa sekali, perkara diajukan 14 November diputus 16 Desember lalu. MA menyatakan pembatasan itu bertentangan dengan peraturan di atasnya. Menciptakan norma baru, dan tidak benar. Jadi orang yang mau ikut seleksi sudah dibatasi," katanya.

Andi juga menyoroti besaran honor yang diterima guru honorer selama ini. Menurutnya, sebuah kesalahan besar ketika presiden baru mengetahui guru honorer banyak yang menerima gaji hanya berkisar Rp 75 ribu – Rp 300 ribu.

"Masa presiden juga baru tahu bahwa gaji honorer ada yang Rp 300 ribu, Rp 150 ribu, Rp 75 ribu. Saya punya buktinya. Bayangkan, gaji guru Rp 300 ribu dibagi 30 hari, maka Rp 10 ribu sehari. Itu hanya bisa beli beras seliter. Sangat tidak manusiawi," katanya.

BACA JUGA: Mendikbud: Target Hingga 2023 Ada 736 Ribu Guru Honorer K2 jadi PPPK

Andi bahkan menyebut kondisi yang ada sebagai pelanggaran konstitusi. Apalagi guru berperan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.

"Ingat, guru turut mencerdaskan kehidupan bangsa. Ini menurut saya persoalan besar di era Jokowi," kata Andi.

Diskusi yang digelar Seknas Prabowo-Sandi kali ini juga menghadirkan narasumber lain. Yakni, mantan Menkumham/Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin.

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK: Honorer K2 Masih Ragu, Gugup kalau Tes Pakai CAT

Kemudian, pendiri dan Ketua Umum HRS Center Abdul Chair Ramadhan, politikus PKS Al Muzzamil Yusuf dan politikus Gerindra R Muhammad Syafii.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rekrutmen CPNS Jalur Honorer K2 Ditutup, Andi Asrun Meradang


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler