Kuasa Hukum Habib Rizieq Bersemangat Sekali Hari Ini, Simak Apa Katanya

Rabu, 06 Januari 2021 – 12:33 WIB
Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq pada sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (4/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Habib Rizieq Shihab, Rabu (6/1).

Sidang dengan agenda penyerahan bukti tersebut rencananya akan berlangsung mulai pukul 13.00 WIB.

BACA JUGA: Polisi Klaim Penetapan Tersangka Habib Rizieq Sesuai Prosedur, Begini Reaksi Kubu FPI

Tim kuasa hukum Habib Rizieq, Muhammad Kamil Pasha menyebut, pihaknya akan membuktikan jika penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak sah.

Oleh karena itu, status tersangka yang disematkan pada Habib Rizieq harus dibatalkan.

BACA JUGA: Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Ini 4 Permintaan Polda Metro Jaya kepada Hakim

"Intinya bukti-bukti tersebut membuktikan bahwa penetapan tersangka klien kami Habib Rizieq Shihab sudah sepatutnya untuk dinyatakan tidak sah, dan tidak berkekuatan hukum dan oleh karena itu harus dibatalkan," ungkap Kamil Pasha kepada wartawan, Rabu (6/1).

Kamil pun dengan bersemangat, mengurai bukti-bukti lain yang akan dihadirkan dalam sidang hari ini.

BACA JUGA: PPATK Beber Tujuan Memblokir Rekening FPI dan Afiliasinya, Ngeri

Pertama, adanya kekaburan pasal antara pasal-pasal antara penyelidikan dan penyidikan perkara.

"Bahwa terdapat kekaburan atau ketidaksinkronan pasal-pasal antara penyelidikan dan penyidikan perkara pemohon atau klien kami," katanya.

Selain itu, Kamil menyoroti ihwal Pasal 160 KUHP yang diduga digunakan untuk menahan Rizieq.

Menurut dia, tidak ada bukti materiil untuk menjerat Rizieq dengan pasal tersebut.

"Tidak adanya bukti materiil yang wajib ada bagi penyidik jika hendak mentersangkakan klien kami dengan Pasal 160 KUHP," tambah dia.

Kemudian, kubu Rizieq juga keberatan dengan Pasal 93 Undang-Undang Karantina Kesehatan.

Sebab, tidak ada penetapan kedaruratan kesehatan oleh pemerintah pusat sebagaimana Pasal 48 ayat (3) UU Kekarantinaan Kesehatan. "Yang merupakan bukti kunci wajib ada jika penyidik hendak mentersangkakan klien kami dengan Pasal 93 UU Karantina Kesehatan," jelas Kamil.

Selain itu, Kamil juga menyinggung tentang adanya pemanggilan terhadap Rizieq dan saksi-saksi yang tidak sah atau tidak sesuai hukum acara KUHAP. Kemudian, tidak tercapainya minimal dua alat bukti untuk menjerat Rizieq.

"Adanya dua surat perintah penyidikan untuk satu laporan terhadap klien kami, yang mana hal tersebut tidak ada dasarnya dalam KUHAP," tutupnya. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler