Kuasa Hukum Habib Rizieq: Bravo Polri!

Jumat, 17 Desember 2021 – 16:54 WIB
Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, mengapresiasi langkah Polri mengusut kasus dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad. Ilustrasi Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar mengapresiasi langkah Polri dalam mengusut kasus dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad dengan tersangka Joseph Suryadi.

Aziz Yanuar percaya polisi bertindak profesional dalam penanganan kasus dugaan penistaan agama tersebut.

BACA JUGA: HP Joseph Suryadi Tersangka Penghina Nabi Ternyata Bukan Hilang, Ini Fakta Sebenarnya

"Kami dukung Polri selalu untuk menegakkan hukum berkeadilan. Bravo Polri," kata Aziz Yanuar kepada JPNN.com, Jumat (17/12).

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab itu menyakini Polri merupakan garda terdepan penegakan hukum yang adil dan tertib.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Joseph Suryadi Diduga Menghina Nabi, Munarman Sempat Terisak, Heti Berikan Kritik Pedas

"Tidak ada tempat bagi penista agama di negeri ini," kata Aziz Yanuar.

Joseph Suryadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya atas kasus itu.

BACA JUGA: Adik Jenderal Andika Perkasa Turun Tangan, Aipda Rudi Panjaitan Siap-Siap Saja

Pada kasus itu, Joseph Suryadi dijerat dengan pasal berlapis.

Di antaranya, Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 16 rahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Pasal 156 KUHP juncto Pasal 156 a KUHP.

Tagar yang mendesak polisi menangkap Joseph Suryadi muncul setelah akun @NayoanAngelyca di Twitter mengunggah dua foto.

Salah satunya memperlihatkan gambar pria dan wanita.

Pada gambar itu tertulis kalimat yang dinilai tak pantas tentang agama Islam dan dianggap menghina Nabi Muhammad.

Sementara pada foto kedua menampilkan seorang pria berkacamata. Pria itu disebut-sebut sebagai Joseph Suryadi. (cr3/jpnn)  

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler