Kuasa Hukum Habib Rizieq dan Polisi Bakal Adu Bukti

Selasa, 09 Maret 2021 – 06:51 WIB
Tim Penasihat hukum Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah saat memberikan keterangan kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Senin (8/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Habib Rizieq Shihab bakal kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (9/3).

Gugatan praperadilan terkait dengan penangkapan dan penahanan Habib Rizieq atas dugaan pelanggar protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Kubu Habib Rizieq Keberatan, Kombes Hengki Merespons Tegas, Simak Kalimatnya

Humas PN Jaksel Haruno mengatakan, sidang lanjutan gugatan Habib Rizieq, Selasa (9/3), beragendakan pembuktian dari kubu pemohon dan termohon.

"Besok (hari ini, red) agenda sidang yaitu bukti surat dari pemohon dan termohon," kata Haruno kepada JPNN.com, Senin (9/3) malam.

BACA JUGA: Polisi Sebut Habib Rizieq Tidak Kooperatif, Klaim Punya 4 Alat Bukti

Lebih lanjut, Haruno menjelaskan, usai pemohon dan pemohon menyerahkan bukti, sidang bakal dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi dari kubu Habib Rizieq.

"Kemudian (sidang) dilanjutkan keterangan saksi dari pemohon," ujarnya.

BACA JUGA: Mas AHY Mengadu pada Mahfud MD, Bicara soal Kekuatan Besar di Balik KLB Demokrat

Dia menyebut sidang gugatan itu digelar pukul 10.00 WIB.

Sebagai informasi, pada sidang sebelumnya, Senin (8/3) kedua kubu yakni pemohon dan termohon menghadiri persidangan.

Termohon yakni Bareskrim Polri cq Polda Metro Jaya baru menghadiri persidangan setelah mangkir di dua sidang sebelumnya sehingga berujung penundaan.

Saat persidangan, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno menanyakan alasan pihak kepolisian dua kali absen di sidang gugatan praperadilan tersebut.

Ketidakhadiran pihak kepolisian dalam dua kali persidangan sebelumnya membuat sidang harus ditunda.

"Alasan tidak hadir kenapa?," kata Suharno di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Kuasa hukum pihak termohon mengatakan pada sidang pertama terjadi kesalahan dari pihak pemohon Habib Rizieq.

Ketika itu, surat panggilan ditujukan pemohon hanya kepada Bareskrim Polri.

Hakim Suharno kemudian menanyakan alasan absen pada persidangan berikutnya.

Diketahui, hakim terpaksa menunda dua kali persidangan sebelumnya, yakni Senin (22/2) dan Senin (1/3/2021).

Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukum Habib Rizieq mengatakan, kliennya kembali mengajukan gugatan praperadilan lantaran langkah polisi menangkap dan menahan imam besar FPI itu tidak sah.

"Kami mendaftarkan gugatan praperadilan Habib Rizieq, menggugat Kepolisian Republik Indonesia dalam hal tidak sahnya penangkapan dan tidak sahnya penahanan," kata Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/2).

Alamsyah menambahkan, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang disangkakan kepada Habib Rizieq telah menyalahi hukum. Alasannya, peristiwa hukum yang terjadi ialah pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Dibawa ke hukum pidana kejahatan Pasal 160 KUHP. Mencampuradukkan antara peraturan yang bersifat khusus dengan yang bersifat umum," katanya.

Selain itu, Alamsyah juga mempersoalkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) kasus Habib Rizieq. Menurutnya, dua sprindik itu untuk  kasus yang sama.

Namun, hanya ada satu surat perintah penahanan terhadap Habib Rizieq.

"Jadi surat penahanannya itu dilahirkan dari dua surat perintah penyidikan, nah di sini kekaburan atau ketidakjelasan," ujar dia. (cr3/jpnn)



















Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler