Kubu Habib Rizieq Keberatan, Kombes Hengki Merespons Tegas, Simak Kalimatnya

Senin, 08 Maret 2021 – 21:25 WIB
Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki merespons dalil kubu pemohon perihal surat penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab di sela-sela sidang di PN Jaksel, Senin (8/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki merespons dalil kubu Habib Rizieq Shihab yang keberatan terhadap surat penangkapan dan penahanan eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

Kombes Hengki menegaskan surat perintah penangkapan itu sudah diuji dan diputus pada gugatan praperadilan yang dilayangkan Rizieq Shihab sebelumnya, dan permohonan itu ditolak oleh hakim.

BACA JUGA: Kombes Hengki Beber Alasan 2 Kali Absen di Sidang Gugatan Habib Rizieq

"Kami jelaskan bahwa permohonan dari pemohon menyangkut surat perintah penangkapan dan penahanan, ya, sudah diuji dan diputus pada bulan Januari 2021 lalu," kata Hengki kepada wartawan di PN Jaksel, Senin (8/3).

Hengki hadir di PN Jaksel selaku pihak termohon yakni Bareskrim Polri cq Polda Metro Jaya atas gugatan praperadilan kedua Habib Rizieq terkait penangkapan dan penahanannya di kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

BACA JUGA: Ruhut Sitompul Langsung Telepon Moeldoko, Begini Penjelasannya

Kombes Hengki menilai persoalan yang menjadi keberatan dari kubu pemohon ialah soal administrasi, yakni masalah surat penyidikan yang dianggap janggal.

Hengki pun menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya tidak bertentangan dengan hukum.

BACA JUGA: KPK Temukan Bukti Korupsi pada Program Andalan Anies Baswedan

Walaupun demikian pihaknya tidak mempersoalkan adanya keberatan dari kubu Habib Rizieq, karena itu merupakan hak pemohon praperadilan.

Kombes Hengki memastikan sudah menyiapkan jawaban atas keberatan yang dilayangkan kubu Rizieq Shihab tersebut.

"Kami selaku termohon sudah menyiapkan jawaban kami dan sudah kami sampaikan tadi," ucap Hengki.

Selain itu dia juga menyampaikan bahwa kasus kerumunan Habib Rizieq sudah dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan, dan penyidik sudah melakukan pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang buktinya.

"Perkara tersebut sudah diuji dan kasusnya sudah P-21 sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Sudah dilimpahkan oleh penyidik, namanya tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti," pungkas Hengki.

Sebelumnya tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menyatakan penyidik Polda Metro Jaya tidak mempunyai dua alat bukti yang sah dalam menangkap dan menahan kliennya atas kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Hal itu disampaikan dalam sidang gugatan praperadilan yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/3).(cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler